Tahun 2013, PA Banjarbaru Terima 658 Perkara
Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Dari tahun ke tahun, jumlah perkara yang diterima oleh tiap-tiap satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mengalami tren (kecenderungan) peningkatan secara signifikan. Hal ini pun ternyata dialami Pengadilan Agama Banjarbaru yang pada tahun anggaran 2013 menerima 658 perkara baik gugatan maupun permohonan. Jumlah ini meningkat 30,56 % dari jumlah perkara yang diterima tahun lalu yang hanya menembus angka 504 perkara.
Perkara yang variatif
Secara umum, apa yang tampak dalam rilis laporan tahunan PA Banjarbaru menunjukkan bahwa perkara yang diterima cukup bervariasi dan tidak hanya berkutat pada sengketa perceraian semata. Jenis-jenis perkara yang diterima selain sengketa perceraian di antaranya:
- Gugatan dan permohonan sita harta bersama sebanyak 2 perkara;
- Gugatan penguasaan anak (hak asuh anak) sebanyak 3 perkara;
- Permohonan penetapan nafkah oleh ibu sebanyak 1 perkara;
- Permohonan perwalian anak sebanyak 5 perkara;
- Gugatan/permohonan asal usul anak sebanyak 8 perkara;
- Permohonan pengesahan nikah sebanyak 78 perkara;
- Permohonan dispensasi kawin sebanyak 11 perkara;
- Permohonan wali adhol sebanyak 2 perkara;
- Permohonan pengangkatan anak sebanyak 3 perkara;
10. Gugatan ekonomi syariah sebanyak 1 perkara;
11. Gugatan waris sebanyak 1 perkara;
12. Permohonan penetapan ahli waris sebanyak 30 perkara;
13. Perkara lain-lain (perubahan identitas pada buku nikah, dan lain-lain) sebanyak 13 perkara)
Sengketa perceraian masih mendominasi
Sengketa perceraian tampaknya masih mendominasi jenis perkara yang diterima di PA Banjarbaru dengan meraup 75,99 % dari total 658 perkara yang diterima. Dari catatan yang diterima berdasarkan laporan tahunan 2013, PA Banjarbaru menerima 500 perkara perceraian dengan rincian:
- Cerai Talak sebanyak 149 perkara
- Cerai Gugat sebanyak 351 perkara
Dari catatan tersebut, dapat diketahui bahwa perkara perceraian yang diajukan di PA Banjarbaru sebagian besar (70,2 %) dinisiasi oleh pihak perempuan (istri) sebagai Penggugat, sementara sisanya (29,8 %) oleh suami sebagai Pemohon. Apa yang dapat dipahami dari data tersebut? Bahwa dari tahun ke tahun, beban permasalahan rumah tangga kian banyak dirasakan oleh kaum perempuan sebagai istri.
Para istri tampaknya mengalami begitu banyak tekanan dan permasalahan pelik dalam rumah tangganya hingga kemudian harus berujung di ketukan palu hakim. Hal ini tergambar jelas dalam laporan penyebab terjadinya perceraian yang dirilis.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa dari 401 akta cerai yang diterbitkan, sebanyak 124 perkawinan atau 30,92 % yang putus di antaranya disebabkan oleh masalah ekonomi dan tidak ada tanggung jawab. Boleh jadi suami atau istri yang tidak bertanggung jawab, namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar sebab perceraian tersebut merupakan nomenklatur penyebab perselisihan dalam perkara cerai gugat.
PA Banjarbaru adili satu perkara ekonomi syariah (gugatan PMH)
Berdasar laporan tahunan 2013, PA Banjarbaru menerima satu perkara ekonomi syariah perihal gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu bank syariah kepada nasabah sebagai Penggugat. Perkara ini didaftarkan pada Kepaniteraan PA Banjarbaru pada bulan Juni 2013. Namun demikian, perkara dimaksud pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam akad syariahnya mencantumkan klausula penyelesaian sengketa para pihak di Pengadilan Agama Banjarmasin.
Prosentase perkara putus 79,29 %
Hal yang cukup menggembirakan dalam laporan tahunan kali ini adalah bahwa PA Banjarbaru berhasil memutus perkara dengan prosentase yang cukup tinggi, yaitu sebanyak 79,29 %. Dari 729 perkara (658 perkara diterima dan 71 perkara sisa tahun 2012), PA Banjarbaru berhasil memutus 578 perkara. Angka ini cukup signifikan mengingat selama tahun 2013, PA Banjarbaru hanya memiliki tiga majelis plus satu majelis khusus.
Karena itu, dengan prosentase tersebut, maka efektifitas penyelesaian perkara di PA Banjarbaru cukup tinggi. Hal ini pula yang diharapkan akan menjadi katalisator penyelesaian perkara pada tahun anggaran 2014, mengingat PA Banjarbaru akan kedatangan wakil ketua baru dan proyeksi jumlah majelis bertambah menjadi lima majelis. Diharapkan, dengan jumlah tersebut, maka prosentase penyelesaian perkara dapat lebih ditingkatkan lagi.