logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tahun 2013, Jumlah Perkara Diputus PA Nunukan Lebih Banyak Dari Perkara Diterima

Perkara Diputus PA Nunukan Tahun 2013

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Setelah mulai menerima pendaftaran perkara pertama kali di awal tahun 2012,  perkara diputus di PA Nunukan di tahun 2013 lalu ternyata telah mengalami peningkatan lebih dari 50 persen dibandingkan perkara diputus PA Nunukan tahun 2012.

Sepanjang tahun 2013 lalu, Majelis Hakim PA Nunukan berhasil memutus perkara yang terdaftar di PA Nunukan sebanyak 367 perkara. Jumlah ini lebih banyak daripada jumlah perkara yang diputus PA Nunukan tahun 2012.

Jika di tahun 2012 PA Nunukan hanya berhasil memutus 230 perkara dari 270 perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PA Nunukan, maka ditahun 2013,  dari 363 perkara yang diterima, PA Nunukan telah memutus sebanyak 367 perkara.

Ini berarti jumlah perkara diputus PA Nunukan di tahun 2013 lalu lebih banyak daripada jumlah perkara diterima PA Nunukan. Atau ada ‘kelebihan’ 4 perkara dari perkara diterima PA Nunukan tahun 2013. Bagaimana bisa?

Jika melihat sisa perkara  di akhir tahun (Desember 2013) sebanyak 36 perkara, ‘kelebihan’ 4 perkara diputus PA Nunukan tahun 2013 itu pas saja jumlahnya dengan sisa perkara PA Nunukan tahun 2014 (40 perkara).

Dilihat dari jenis perkaranya, maka perkara diputus PA Nunukan tahun 2013 itu terdiri dari perkara gugatan sebanyak 161 perkara, dan perkara permohonan sebanyak 173. Rinciannya adalah cerai gugat 123 perkara; cerat talak 38 perkara; itsbah nikah 158 perkara; dispensasi kawin 11 perkara; asal usul anak 4 perkara; dan penetapan ahli waris 3 perkara.

Dengan telah terdaftarnya 311 perkara di bulan Januari tadi, maka jumlah perkara diputus PA Nunukan tahun 2014 ini diperkirakan akan mengalami peningkatan lebih banyak lagi dibandingkan tahun 2013.

(RENAFASYA)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice