logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Tahulah Pian? Hak-Hak Perempuan dan Anak setelah perceraian

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dijelaskan ada point penting apa saja yang perlu diketahui perempuan ketika dia dalam posisi diceraikan, salah satunya hak-hak yang didapatkannya.

Hak-hak Istri yang diceraikan oleh suami, pertama Mut’ah, atau kenang-kenangan kecuali istri qobla dukhul (belum berhubungan suami sitri), kedua Biaya selama menjalani masa tunggu (‘iddah) selama 3 bulan yang berupa nafkah ‘iddah, biaya tempat tinggal (maskan), biaya sandang (kiswah), kecuali istri nusyuz (durhaka), ketiga nafkah lampau (madliyah) yang dilalaikan suami, keempat mahar tehutang dan terakhir perempuan berhak atas nama harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 kompilasi hukum islam.

Adapun hak anak pasca percerain orang tua, pertama hak pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) anak yang belum mumayyiz (dibawah umur 12 tahun) diutamakan oleh ibunya, kedua hak memilih pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) bagi anak berumur 12 tahun atau lebih untuk berada bersama ayahnya atau ibunya, ketiga biaya pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) sampai dewasa/menikah/berumur 21 tahun, dan terakhir nafkah lampau (nafkah madliyah) yang dilalaikan Ayah. (aes)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice