logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sukseskan Posbakum, PA Bukittinggi Gandeng LKKBH STAIN Sjech M. Djamil Djambek

Bukittinggi │www.pa-bukittinggi.go.id

Senin (10/3/2014)., dengan mengambil tempat di ruang kerja Ketua PA Bukittinggi, telah dilangsungkan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) Posbakum antara Ketua PA Bukittinggi, Drs. H. Kamaruddin MY, SH.MH. dengan Ketua Lembaga Kajian  Konsultasi dan Bantuan Hukum STAIN “Sjech Djamil Djambek” Bukittinggi DR.MISWARDI,SH.M.HUM. Penandatangan MoU juga disaksikan oleh Ibuk Hj.Helmi Yunettri,SH.MH.(WKPA.BKT), DR.H.Edi Rosman.S.Ag, M.HUM (STAIN, Riswan,SH (Pansek) serta Rismal Riandi,SH (Wasek).

Dalam arahannya KPA Bukittingi menyampaikan bahwa, Pos bakum sebagai bagian “justice for all” di Pengadilan, Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB sesungguhnya termotivasi dan memiliki komitmen, dengan semangat membantu orang-orang miskin.

Beracara secara cepat, mudah dan biaya ringan, itulah yang sering didengar dengan istilah “constante justitie”, yaitu salah satu asas beracara di lembaga peradilan. Begitu halnya di Pengadilan Agama Bukittinggi, beberapa usaha seperti apa yang diprogramkan oleh Badan Peradilan Agama melalui adanya upaya Pos Bantuan Hukum POSBAKUM) melalui Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Dana yang diperoleh Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB untuk Pos Bantuan hukum tahun 2014 sebesar Rp. 19.200.000,-. Dana tersebut harus dikelola seefektif mungkin dan tepat sasaran dalam artian, layanan yang diberikan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu yang sangat membutuhkan untuk berperkara di Pengadilan dan berdasarkan naskah kerjasama didasarkan pada jam layanan yakni 2 jam dalam sehari dan 4 jam dalam seminggu. Jika dikalkulasi, volume layanan dalam satu bulannya adalah 16 jam.

Lebih lanjut KPA Bukittingi menyampaian masih ditemukan kenyataan bahwa Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum di Peradilan Agama kebanyakan adalah orang-orang yang tidak mampu. Masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan rendah yang berimplikasi pada minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika harus membawa perkaranya ke pengadilan. Mereka menghadapi masalah krusial berkenaan dengan biaya perkara, biaya transportasi, kurangnya informasi dan sebagainya.

Masyarakat dapat mengajukan jasa bantuan hukum dengan mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan melengkapi syarat-syarat dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kepala Kelurahan/Wali Nagari, melampirkan kartu keluarga miskin (KKM) kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau kartu program kelurga harapan (PKL)dan bantuan langsung tunai (BLT) serta surat pernyataan tak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon yang akan dipergunakan untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan surat permohonan/surat gugatan.

Dengan dilaksanakannya Posbakum di PA Bukittinggi ini, maka bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dapat memannfaatakan layanan pos bantuan hukum  di PA Bukittinggi. Dalam aplikasinya, jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum kepada Pemohon bantuan hukum berupa Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;

Kedepannya dengan menyelaraskan maksud Perma Nomor 1 Tahun 2014. Ketua PA Bukittinggi KPA Bukittinggi berharap, semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, dengan niat yang sama, yakni membantu memudahkan urusan masyarakat yang kurang mampu. Dengan ditandatangani MoU ini, maka operasionalisasi Posbakum di PA Bukittinggi resmi dimulai pelaksanaannya. “Semoga ini bisa menjadi amal,” harap KPA Bukittinggi.(red.rismal riandi)



Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice