logo web

Dipublikasikan oleh Jurdilaga PA Muara Sabak /Ayah Adil pada on .

Sukseskan Pembangunan Zona Integritas , PA Muara Sabak adakan Pemilihan Role Model dan Agen Perubahan (Agent Of Change )

Muara Sabak | PA Muara Sabak

Selasa tanggal (18/02/2020) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Muara Sabak seluruh pegawai melaksanakan rapat dalam rangka melaksanakan pemilihan role model dan agent perubahan (agent of change). Pemilihan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu komponen pengungkit bidang pembangunan zona integritas di PA Muara Sabak. Tepatnya Pengungkit 1 Manajemen Perubahan, poin keempat, Perubahan Pola Pikir (mind set) dan Budaya Kerja (culture set).

Untuk Pemilihan Role Model, unsur Pimpinan secara otomatis menjadi Role Model pada Pengadilan Agama Muara Sabak yakni Ketua, Wakil Ketua, panitera dan Sekretaris.

Dalam pemilihan agen perubahan ini dikelompokkan dalam 3 bidang, yaitu dan Agen Perubahan dari hakim, Agen Perubahan dari Kepaniteraan, Agen Perubahan dari Kesekretariatan. Dalam pemilihan Agen Perbahan PA. Muara Sabak ini dilakukan secara demokratis, dilaksanakan pemilihannya dengan menulis nama calon Agen Perubahan di kertas setelah itu dimasukkan dalam kotak suara, pemilihan ini langsung di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak, Dra. Hj. Hasnaini, S.H,M.H.

Setelah selesai penghitungan suara Agen Perubahan PA. Muara Sabak, maka terpilihlah 3 nama suara terbanyak, diantara 3 nama Agen Perubahan PA. Muara Sabak yang terpilih adalah ayeb Soleh, S.HI sebagai agen Perubahan dari Hakim, Suhardi, S.Kom sebagai Agen Perubahan dari Kesekretariatan, Tri Wahyuni, S.Kom sebagai Agen Perubahan dari Kepaniteraan, , dengan terpilihnya 3 orang Agen Perubahan PA. Muara Sabak ini menjadi batu loncatan untuk menuju perubahan PA. Muara Sabak lebih baik dan bagus lagi dari yang sebelumnya.

Ketua PA Muara Sabak menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Muara Sabak menuju kearah yang lebih baik.

Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Muara Sabak yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Muara Sabak menuju Pengadilan Agama Muara Sabak yang lebih baik.

Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Muara Sabak terkait dalam proses perubahan. Lebih lanjut Ketua PA Muara Sabak menegaskan bahwa Agen Perubahan juga bisa berperan sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Muara Sabak dengan para pengambil keputusan. (Jurdilaga PA Muara Sabak/Ayah Adil)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice