Suasana Haru Pada Saat Mediasi Berhasil Merukunkan Para Pihak
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdullilah, Mediator Pengadilan Agama Gedong Tataan kembali berhasil mendamaikan para pihak pihak yang berperkara. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Bapak Asep Ridwan Hotoya. S.H.I., M.Ag selaku Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 286/Pdt.G/2022/PA.Gdt.
![]() |
![]() |
Mediator telah mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian. Dan meyakinkan untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan cara kekeluargaan. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, akhirnya Penggugat tersentuh hatinya dan tercapai kesepakatan akhir secara damai dan akan membina rumah tangga kembali bersama Tergugat.