logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Suasana Haru Pada Saat Mediasi Berhasil Merukunkan Para Pihak

WhatsApp Image 2022 05 23 at 14.12.41

Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.  Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Alhamdullilah, Mediator Pengadilan Agama Gedong Tataan kembali berhasil mendamaikan para pihak pihak yang berperkara. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Bapak Asep Ridwan Hotoya. S.H.I., M.Ag selaku Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 286/Pdt.G/2022/PA.Gdt.                           

 WhatsApp Image 2022 05 23 at 14.12.59 WhatsApp Image 2022 05 23 at 15.47.28 1 

Mediator telah mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian. Dan meyakinkan untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan cara kekeluargaan. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, akhirnya Penggugat tersentuh hatinya dan tercapai kesepakatan akhir secara damai dan akan membina rumah tangga kembali bersama Tergugat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice