Srikandi PA Gorontalo “Taklukkan” Obyek Sengketa
Rabu, 10 FebRuari 2021, bertempat di Kelurahan Heledulaan Utara Kec Kota Timur, Kota Gorontalo, srikandi PA Gorontalo, Hj. Irene Sahi, S.Pd., jurusita PA Gorontalo berdasarkan penunjukkan Ketua PA gorontalo melalui Panitera, melaksanakan peletakkan sita jaminan atas obyek sengketa. Pelaksanaan sita jaminan ini dilaksanakan atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Suwawa dalam perkara perdata no 180/Pdt.G/2020/PA.Sww. dikarenakan obyek sengketa berada dalam wilayah yurisdiksi PA Gorontalo.
Dalam pelaksanaan peletakan sita jaminan tersebut, Hj. Irene Sahi, S.Pd., calon Magister Hukum pada IAIN Sultan Amai Gorontalo mengawali dengan membacakan putusan Sela Nomor 180/Pdt.G/2020/PA.Sww. Setelahnya, terjadi kesepakatan antara para pihak berperkara bahwa objek sengketa tersebut tidak diukur lagi karena sudah ada ukuran lebih awal.
Peletakkan sita Jaminan itu sendiri dihadiri oleh 2 orang saksi yaitu Panitera PA Gorontalo, Drs.Taufik Hasan Ngadi MH dan Panitera Muda Hukum, Fikri Asnawi Hi. Amirudin. S.Ag. Turut hadir pula, Lurah Heledulaa Utara, Fendry Berahim, S.Pd., dan para kuasa hukum kedua belah pihak. Irene Sahi berpesan agar tidak memindahtangankan objek sengketa tersebut selama masih dalam proses persidangan. Menutup acara tersebut, Panitera PA Gorontalo, Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H., mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari pihak kelurahan serta seluruh pihak yang mendukung hingga pelaksanaan peletakan sita jaminan ini berlangsung degan lancar dan aman.