Sosialisasi Tata Cara Panggilan Tercatat Melalui Pos Indonedia Kepada Jurusita/Jurusita Pengganti PA Bangkinang
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (12/07/2023), Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sosialisasi perihal pelaksanaan Panggilan Tercatat melalui PT Pos Indonesia. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Ketua Pengadilan Agama Bangkinang (YM Nongliasma, S.Ag., M.H.) dan Panitera (Burhanuddin, S.H., M.H.). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Lantai II.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., Zainal Abidin, S.H. dan Tomy Andesta Siahaan (Jurusita), Drs. Sinar, M.H., dan Eka Yuniana Prafitri, A.Md. (Jurusita Pengganti).
Perubahan panggilan menjadi panggilan tercatat melalui PT Pos Indonesia Persero, dan juga biaya panggilan menjadi biaya panggilan tercatat pada aplikasi E-Court merupakan tindak lanjut dari MOU Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan POS Indonesia, serta Petunjuk pelaksanaan (Juklak) penanganan kiriman dokumen surat tercatat Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara & Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan SK KMA NOMOR 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan secara elektronik.
Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi mengenai perubahan panggilan tercatat dan menu pada aplikasi E-Court dapat memudahkan Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bangkinang dalam pelaksanaannya di lapangan. Aamiin. (ES/TimITPaBkn)