logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Sosialisasi SKP di MS Aceh


Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 pada pukul 09.00 Wib bertempat di Ruang Aula Lantai II Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kepala Sub Bagian Kepegawaian H. Ansharullah, SH., MH., melakukan sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP), yang diikuti seluruh Hakim Tinggi dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Mengingat pentingnya SKP ini, maka dipandang perlu untuk setiap PNS mengetahui tata cara menyusun SKP tersebut. Sehingga dapat diperoleh keseimbangan antara sasaran dan target kerja masing-masing pegawai.

Untuk itu, Mahkamah Syar’iyah Aceh menyelenggarakan sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang langsung dipandu oleh H. Ansharullah, SH., MH., yang merasa bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi SKP ini. Setelah mendapat pembekalan dari Ibu Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MARI beserta timnya beberapa waktu yang lalu.

Dalam kegiatan ini turut menjadi peserta Wakil Ketua Mahkamah Syar’iya Aceh DR. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH., dan Panitera / Sekretaris Mahkmah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. Syamsikar. Menurut Kasubbag Kepegawaian :  Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekarang ini menjadi hal yang diutamakan untuk dibuat dan diaplikasikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

SKP didaulat sebagaimana kontrak kerja bagi PNS yang harus dibuat dan ditetapkan pada awal tahun dan pada akhirnya nanti akan dinilai keberhasilan pelaksanaan kontrak tersebut oleh atasan. Dengan sendirinya, SKP dapat dianggap sebagai tanggung jawab pekerjaan yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar penilaian kerja pada akhir tahun dapat maksimal juga.

Dalam hal ini DR. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi ini. “Diharapkan kepada seluruh peserta agar menjadi peserta yang aktif, manfaatkan kesempatan ini untuk dapat mengerti sejelas-jelasnya tentang materi ini, untuk itu ikuti sosialisasi ini dengan antusias.”, dan beliau berharap agar Kasubbag Kepegawaian tetap memandu dan membantu Hakim Tinggi dan seluruh Pegawai Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan bila perlu juga membantu rekan-rekan di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota seluruh Aceh.

Sedangkan Drs. H. Syamsikar selaku Panitera / Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh mengemukakan bahwa, SKP ini penting, apalagi bagi Hakim atau Pegawai yang akan naik pangkat pada priode April 2015 harus melampirkan SKP 2014 dan DP-3 tahun 2013, dan bagi Pemandu H. Ansharullah, SH., MH., harus menjadi amal, karena menyebarkan ilmu juga merupakan amal ibadah bagi yang bersangkutan. Semoga seluruh Hakim dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah se Aceh mampu menguasai aplikasi online ini.


Dari keseluruhan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mampu menuangkan pembelajaran tersebut ke dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) masing-masing pegawai untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.  (Tim Redaktur).

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice