Sosialisasi PTSP Keliling Dan Pelaksanaan Sidang Keliling +(plus) Pengadilan Agama Selatpanjang
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Diharapkan pelayanan PTSP di Pengadilan Agama Selatpanjang sudah dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan SK Dirjen Badilag MARI Nomor 1403.b/DJA/SK/)T.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Peradilan Agama. Panitera Muda Permohonan Wira Utama, S.H.I. melakukan Sosialisasi PTSP Keliling dan Koordinasi Pelaksanaan Sidang Keliling +(plus) di (8) Delapan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan ini dimulai pada tanggal 13 Januari 2021, kegiatan ini di prioritaskan didesa yang jauh dari tempat lokasi kantor PA Selatpanjang, sosialisasi ini bermula dikecamatan Rangsang Pesisir, Kecamatan Pulau Merbau, Kecamatan Merbau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Rangsang, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Dalam kesempatan tersebut Wira Utama, S.H.I menjelaskan tentang layanan sidang keliling +(plus) dan PTSP Keliling “Pengadilan Agama Selatpanjang bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah terpencil atau jauh agar tetap bisa mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Jadi nanti sidangnya diadakan di tempat atau fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Sebagaimana telah disampaikan bahwa banyak masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti ini yang belum mempunyai buku nikah maupun akte kelahiran anak, dengan adanya program ini ekonomi masyarakat bisa terbantu. Panitera Muda Permohonan Wira Utama, S.H.I. juga berharap para Kepala Desa akan menyampaikan kepada warganya untuk mengikuti sidang keliling +(plus) dan Istbat Nikah karena hal tersebut juga merupakan kewajiban bagi Kepala Desa untuk kesejahteraan warganya. Alhamdulilah sosialisasi ini sudah terealisasi semuanya pada hari jumat tanggal 22 Januari 2020. Aaamiin………..
(Riz@l/Tim IT PA Slp).