Sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP di Lingkungan PTA Yogyakarta

Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id
Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Mansur Nasir, SH., MH., hari Jum'at (14/6/2013), menutup secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Tahun 2013. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Arjuna ini dilaksanakan sejak hari Rabu (12/06) hingga Jum'at (14/06).
Dalam sambutan penutupan, Mansur mengharapkan agar sosialisasi yang dilakukan tentang SPIP dapat memberikan panduan kepada peserta dalam merancang dan menerapkan sistem pengendalian intern dalam satker masing-masing sehingga pelaksanaan organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.
"Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP kami minta semua ketua pengadilan agama se- Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pemetaan atas implementasi SPIP. Melalui penguatan pengendalian intern, kelemahan pengelolaan keuangan dan penyimpangan yang menjadi indikasi dan potensi kerugian negara dapat terdeteksi dari awal, sehingga opini WTP yang sudah kita peroleh dapat kita pertahankan," tegasnya.
PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP (PP SPIP) secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Lebih rinci, Tujuan SPIP seperti yang diamanatkan dalam pasal 2 ayat (3) PP nomor 60 tahun 2008 adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam PP ini ditegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPI dalam lingkungan kerjanya (pasal 4), melakukan penilaian resiko (pasal 13), menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan (pasal 18), mengidenditifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat (pasal 41), dan melakukan pemantauan terhadap penerapan SPI (pasal 43).
Unsur Sistem Pengendalian Intern dalam PP SPIP ini mengacu pada unsur SPI yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara yang meliputi lima unsur, yaitu:
1. Lingkungan pengendalian
2. Penilaian risiko
3. Kegiatan pengendalian
4. Informasi dan komunikasi
5. Pemantauan pengendalian intern
Kelima unsur ini dibahas secara mendetil masing-masing ke dalam lima materi terpisah oleh lima orang narasumber dari Badan Pengawasan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyampaian materi yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi SPIP dilakukan dengan metode penyampaian materi secara interaktif dan diskusi.
Penerapan pengendalian intern pada instansi pemerintah, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 memiliki arti penting, dimana disebutkan bahwa kebijakan penyelenggaraan SPIP dijadikan sebagai salah satu indikator pengarusutamaan tatakelola pemerintahan yang baik, yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi dan menjadi landasan operasional bagi seluruh pelaksanaan pembangunan. Ditargetkan pada tahun 2014 telah terlaksana 100% sistem pengendalian internal yang efektif pada setiap instansi pemerintah.
Sosialisasi SPIP ini diikuti oleh panitera/sekretaris dan wakil sekretaris PTA Yogyakarta beserta Pansek dan perwakilan pejabat kesekretariatan dan kepaniteraan pengadilan agama di lingkungan PTA Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan BPKP Provinsi DIY.
Dalam acara penutupan ini juga diumumkan dua orang peserta terbaik berdasar nilai post test yang dilaksanakan seusai materi terakhir tentang SPIP. Keduanya adalah Drs. A. Najmuddin (Pansek PA Sleman) dan Ahmadi, SH (Pansek PA Wonosari).
Sosialisasi SPIP di lingkungan PTA Yogyakarta ini merupakan agenda kerja pertama Drs. H. Mansur Nasir, SH., MH. sebagai Ketua PTA Yogyakarta semenjak beliau dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 Juni lalu.