logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kisaran | pa-kisaran.go.id (9/3/2023)

Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan Fakhrur Razi, S.H. dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Khairu Zikri, S.H.I. mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Sosialisasi Jabatan Fungsional Keuangan yang dilaksanakan secara daring.

 

Berlakunya PMK nomor 210/PMK.05/2022 ini  mencabut PMK Nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK nomor 178/PMK.05/2018 yang mengatur simplifikasi Pelaksanaan Anggaran, modernisasi proses pembayaran, penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan, dan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan substansi perubahan pada PMK nomor 210/PMK.05/2022 serta menyampaikan isi pada peraturan tersebut untuk memperbarui kembali pengetahuan satuan kerja.

Diambil dari laman Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, beberapa hal baru yang perlu disesuaikan berdasarkan PMK nomor 210/PMK.05/2022 di antaranya:

  1. Standardisasi menjadi satker yaitu diberikan penugasan dan tanggung jawab, memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas, merupakan bagian dari struktur organisasi K/L, karakteristik tugas/kegiatan yang ditandatangani bersifat kompleks/spesifik, dan lokasi satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan kantor induknya.
  2. Kuasa BUN terbagi menjadi Kuasa BUN Terpusat yang bertanggungjawab memastikan ketersediaan dana dalam rangka pencairan dana atas beban DIPA, dan Kuasa BUN Daerah yang bertanggungjawab terhadap kesesuaian penerima pembayaran pada SPM dan ketepatan waktu penerbitan SP2D.
  3. PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.
  4. KPA dapat menetapkan pejabat di luar Satuan Kerja sebagai PPK dan/atau PPSPM dalam hal kebutuhan organisasi dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan.
  5. Pejabat Fungsional: PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN yang dibina oleh Kementerian Keuangan.
  6. Jenis komitmen untuk kontrak memiliki jenis baru yaitu surat/bukti pesanan yang ditujukan kepada penyedia barang/jasa dengan tujuan untuk memesan barang/jasa melalui e-purchasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Pengajuan tagihan dapat disampaikan secara elektronik dalam hal telah interkoneksi sistem. SPP-LS/UP/TUP/GUP/GUP Nihil/PTUP dan SPBy diterbitkan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola Kementerian Keuangan dan disahkan menggunakan TTE tersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. SPM-LS/UP/TUP/GUP/GUP Nihil/PTUP disahkan menggunakan TTE tersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Dalam pembayaran menggunakan mekanisme LS diperlukan penjabaran pihak lain selaku penerima pembayaran.
  10. Pada mekanisme UP, besaran UP ditetapkan menjadi sebesar 1/12 dari pagu jenis belanja yang satker dapatkan dengan pembayaran yaitu paling banyak sebesar 500 juta. Adapun maksimal pembayarannya yakni sebesar 200 juta per penerima dan jika melebihi harus mendapatkan izin DJPb.
  11. Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan satuan kerja dapat memahami peraturan baru terkait tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

(Tim Humas PA Kisaran)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice