logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

 

1

Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, mengikuti Sosialisasi Lanjutan Permenpan No. 90 tahun 2021 dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas. Sosialisasi dan Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor W2.A/580/HM.01.2/III/2022 tanggal 2 Maret 2022. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Jum’at  tanggal 4 Maret 2022 dimulai pukul 14.00 Wib.

2

Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, mengikuti Sosialisasi Permenpan No. 90 tahun 2021 dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas. Sosialisasi dan Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor W2.A/555/HM.01.2/III/2022 tanggal 1 Maret 2022. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 dimulai pukul 09.00 Wib.

2

Dalam arahannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan “Bahwa kedisiplinan harus ditingkatkan secara terus-menerus, kita ingin membentuk pribadi Aparatur yang berkualitas, oleh karenanya bagi aparatur yang terlambat masuk kantor harus mentaati aturan yang berlaku, absen manual setelah pukul 08.00 Wib harus diberi garis merah, sehingga bagi yang terlambat akan kelihatan absennya di bawah garis merah. Begitu juga dengan absen online harus diinput di kantor, hal ini dapat di awasi karena bagi yang mengisi absen di rumah atau di jalan sebelum sampai di kantor akan ketahuan dimana dia mengisi absen tersebut” disamping itu Ketua juga menyampaikan, kalau aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan sering terlambat akan diberi teguran, bukan hanya sekedar di potong remunirasi. Penegakan disiplin ini merupakan kewajiban bagi kita semua baik Hakim maupun Pegawai, karena ini semua akhirnya akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Kemudian Ketua juga menyampaikan agar selalu melaksanakan budaya kerja 5 R dengan sungguh-sungguh serta melaksanakan pelayanan dengan 5 S, sehingga orang yang dilayani merasa senang dan puas. Terakhir Ketua menyampaikan agar tahun ini LKE ZI tidak hanya sekedar lolos, akan tetapi mendapatkan nilai yang memuaskan, oleh karena itu marilah kita sama-sama bertekad untuk meraih WBK di tahun 2022 ini.

3

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Permenpan Nomor 90 tahun 2021 dengan Narasumber Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.H. Narasumber menyampaikan bahwa kita semua harus paham dengan istilah-istilah dalam pembangunan Zona Integritas sebagai berikut:

  • Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  • Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima
  • Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima
  • Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah
  • Kawasan adalah area yang terdiri dari beberapa unit kerja/satuan kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan
  • Tim Penilai Internal yang selanjutnya disingkat TPI adalah Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi/penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap unit kerja/satuan kerja yang sedang membangun zona integritas
  • Tim Penilai Nasional yang selanjutnya disingkat TPN adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi pembangunan ZI di unit kerja/satuan kerja yang diusulkan oleh instansi pemerintah yang terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara serta unsur dari instansi pemerintah lain yang mempunyai tugas dan fungsi dalam evaluasi pembangunan ZI

Pada hari ini Narasumber menyampaikan sosialisasi terkait dengan Area I dan Area VI pembangunan Zona Integritas.

Area I Manajemen Perubahan : Hal-hal penting yang harus diperhatikan adalah

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota satker dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Semua kita harus terlibat dalam pembangunan ZI.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Hal-hal yang harus dilaksanakan di area I ini adalah sebagai berikut :

  1. Membuat Tim Kerja;
  2. Membuat Rencana Pembangunan ZI;
  3. Pemantauan dan evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM;
  4. Perobahan pola pikir dan budaya kerja.

Area II Penataan Tata Laksana :

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

  • Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  • Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

  1. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  • Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
  • Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
  • Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
  1. E-Office

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu

  • Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
  • Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
  • Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
  1. Keterbukaan Informasi Publik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  • Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.

Area III Penataan Sistem Manajemen SDM.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
  2. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;
  3. meningkatnya disiplin SDM aparatur;
  4. meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
  5. meningkatnya profesionalisme SDM.

Selengkapnya dapat kita lihat di Permanpan Nomor 90 tahun 2021 Area 3.

 Area IV Penguatan Akuntabilitas.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
  2. meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi, sebagai berikut:

  1. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan;
  2. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan
  3. Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.

Selengkapnya dapat kita lihat di Permanpan Nomor 90 tahun 2021 Area 4.

Area V Penguatan Pengawasan.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
  2. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja.
  3. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan KKN.

Selengkapnya dapat kita lihat di Permanpan Nomor 90 tahun 2021 Area 5.

Area VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
  2. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional pada instansi pemerintah; dan
  3. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari

Korupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada

dua sasaran utama, yaitu:

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
  • Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel diukur
  • dengan menggunakan ukuran:
  1. Kualitas Pelayanan Publik yang prima
  • Sasaran Terwujudnya kualitas pelayanan publik yang prima diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal). Pelaksanaan Survey persepsi kualitas pelayanan mengacu pada kebijakan terkait survey kepuasan masyarakat (SKM) yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB cq Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Selengkapnya dapat kita lihat di Permanpan Nomor 90 tahun 2021 Area 6.

Demikian Sosialisasi Permenpan No. 20 tahun 2021 ini, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan  dengan baik. (Jas)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice