Senin (14/11) bertempat di ruangan Panitera Pengganti, Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kupang telah melaksanakan Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Rapat Tindaklanjut Hasil Temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 8 – 11 November 2022.
Sosialisasi dan Rapat yang dipimpin oleh Ibu Dr. Siti Amanah, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan beberapa point penting terkait PERMA Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kupang yaitu sebagai berikut:
1) Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik;
2) Upaya Hukum Secara Elektronik;
3) Pengembangan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat Hasil Temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan sebelumnya pada 8 – 11 November 2022. Beliau menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan regular yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Republik Indonesia terkait dengan Manajemen Peradilan, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Perkara harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Aparatur Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kupang.