logo web

Dipublikasikan oleh PTA Kupang pada on .

Senin (14/11) bertempat di ruangan Panitera Pengganti, Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kupang telah melaksanakan  Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Rapat Tindaklanjut Hasil Temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 8 – 11 November 2022.

Sosialisasi dan Rapat yang dipimpin oleh Ibu Dr. Siti Amanah, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan beberapa point penting terkait PERMA Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kupang yaitu sebagai berikut:

1)    Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik;

2)    Upaya Hukum Secara Elektronik;

3)    Pengembangan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat Hasil Temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan sebelumnya pada 8 – 11 November 2022. Beliau menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan regular yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Republik Indonesia terkait dengan Manajemen Peradilan, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Perkara harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Aparatur Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kupang.  

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice