Kaur Keuangan dan Bendahara Pengeluaran PA Nunukan Ikuti Sosialisasi
Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kepala KPPN Nunukan dan Narasumber
NUNUKAN | pa-nunukan.go.id
Untuk menjamin terlaksananya prinsip-prinsip kegiatan Perjalanan Dinas yang tepat sasaran, selektif, efektif, efisien serta berasaskan kinerja pada Kementerian/Lembaga, maka KPPN Nunukan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen. Perbendaharaan Nomor PER–22/PB/2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, yang merupakan ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai TidakTetap.
Kegiatan yang berlangsung Rabu (26/6/2013) di Hotel Marvell, Nunukan, ini dihadiri oleh para peserta dari 31 satker di wilayah kerja pembayaran KPPN Nunukan.
Tak ketinggalan PA Nunukan pun mengirimkan 2 (dua) orang wakilnya yaitu, Kepala Urusan Keuangan Nurhalis, S.H. dan Bendahara Pengeluaran Mulia Rahman, berdasarkan Surat Tugas KPA Nunukan No.W17-A10/381/KU.03/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013.
Materi sosialisasi Peraturan Dirjen Perbedaharaan ini disampaikan langsung oleh narasumber Agus Sujiana, yang sehari-hari adalah Seksi Pencairan Dana KPPN Nunukan.
Dalam paparannya Beliau mengharapkan kepada tim Pengelola Keuangan Satker terutama Pejabat Pembuat Komitmen, PPSPM serta Bendahara Pengeluaran agar perlu diadakan pengujian kesesuaian pelaksanaan Perjalanan Dinas dengan pencapaian kinerja.
Di samping itu, menurut Agus Sujiana, pembebanan biaya Perjalanan Dinas harus dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dengan tetap memprioritaskan pencapaian kinerja serta pembebanan biaya Perjalanan Dinas dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum (SBU).
Peserta Sosialisasi Tengah Menyimak Penjelasan Narasumber
Di akhir penjelasannya, narasumber berpesan agar Pejabat Pembuat Komitmen, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dengan berpedoman pada PMK mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN.
Acara sosialisasi yang berlangsung sejak pagi pukul 9.00 wita itu akhirnya berakhir siang hari sekitar pukul 12.30 wita. Dilanjutkan kemudian dengan makan siang bersama seluruh peserta sosialisasi dengan narasumber.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk – mulia rahman)