logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 Sosialisasi Peraturan Pencatatan Sipil di PA Metro


Metro | PA Metro

Pemerintah Kota Metro, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, Pengadilan Negeri Metro dan Pengadilan Agama Metro mengadakan acara sosialisasi Peraturan Pencatatan Sipil yang berlangsung dari hari Senin sampai dengan Jum’at, tanggal 29 September 2014-03 Oktober 2014. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat dan Aula Kantor Kelurahan dalam wilayah 5 Kecamatan Kota Metro yaitu Kecamatan Metro Pusat, Metro Timur, Metro Barat, Metro Selatan dan Metro Utara.

Instansi yang telah disebutkan di atas bertugas untuk melaksanakan:

a.   Mensosialisasikan Peraturan Pencatatan Sipil dan arti pentingnya Catatan Sipil;

b.   Melaksanakan pelayanan pembuatan Akta Catatan Sipil di Kecamatan Kecamatan;

c.   Melaporkan hasil pelaksaan kegiatan kepada Walikota;

Drs. H. Sahrudin, S.H., M.HI. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Metro dalam acara sosialisasi ini memberikan materi sosialisasi pentingnya layanan terpadu untuk masyarakat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Metro, Pengadilan Agama Metro, Kementrian Agama dan Disduk Capil yang hubungannya dalam melaksanakan itsbat nikah untuk menerbitkan akta nikah, akta kelahiran dan akta akta penting lainnya.

Materi sosialisasi ini berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan;

2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

3. Peraturan Mahkamah Agung R I No. 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu.  

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat dalam 5 kecamatan dalam Kota Metro yang jadwalnya secara bergilir selama 5 hari. Antusiasme masyarakat terlihat dalam acara sosialisaisi ini khususnya dalam hal mencari info dan pemahaman tentang pentingnya pencatatan sipil dalam peristiwa perkawinan, karena masih banyaknya sebagian masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan tetapi belum mempunyai buku kutipan akta nikah.

Sekaligus memberikan informasi tentang fungsi pencatatan sipil antara lain sebagai alat bukti yang sah tentang status perkawinan, salah satu syarat pembuatan akta kelahiran anak, salah satu syarat pembuatan passport dari imigrasi, syarat pembagian hak waris, asuransi kesehatan (bagi PNS) dan syarat pengurusan surat penting lainnya. >>Mala-Tim IT

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice