Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pelaksanaan Tes Urine Pengadilan Agama Banjarmasin

Banjarmasin | PA Banjarmasin
Jum’at. 4 Oktober 2019. Pengadilan Agama Banjarmasin mengadakan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin (BNNK Banjarmasin) dalam bentuk sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan melakukan tes urine. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan peradilan.
Sosialisasi dipandu langsung oleh Ketua PA Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh hakim, pegawai dan tenaga kontrak PA Banjarmasin. Selanjutnya, kegiatan dimulai dengan sosialisasi narkoba yang disampaikan oleh Ibu Hj. Siti Salamah, SKM., MM. dengan menampilkan fenomena penyalahgunaan narkoba di masyarakat dewasa ini, yang dimulai dengan merokok. Sosialiasasi kemudian berlanjut kepada bahaya narkoba dan banyaknya korban narkoba dari segala rentang usia tidak hanya orang tua dan dewasa, bahkan remaja pun sudah terkontaminasi oleh narkoba yang disebabkan oleh banyak faktor. Sosialisasi yang berdurasi satu hingga dua jam tersebut disampaikan oleh Tim penyuluh dari BNN.
Di sela-sela acara sosialisasi, pelaksanaan test urine pun mulai berjalan. Para peserta yakni seluruh hakim, pegawai dan tenaga kontrak PA Banjarmasin harus mengisi form terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pengambilan sample urine masing-masing pegawai dan kemudian menyerahkannya ke pihak BNN untuk diuji.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat, khususnya staf Pengadilan Agama Banjarmasin untuk tidak terlibat dalam jerat narkoba yang merusak kehidupan dan dapat menjaga keluarga masing-masing dari bahaya narkoba.