logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Pemkab Parigi Moutong Undang Ketua PA Parigi

Parigi | PA Parigi

Senin, (12/3/2018) Ketua PA Parigi, Muwafiqoh, S.H., M.H. memenuhi undangan Pemkab Parigi Moutong sebagai narasumber dalam acara bertajuk “Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi Pasangan Suami Istri yang Belum Memiliki Buku Akta Nikah.” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesungguhan Pemkab Parigi Moutong untuk membantu masyarakat dalam rangka memantapkan lagi pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah di tahun 2018.

Turut hadir dalam acara ini Kemenag Kabupaten Parigi Moutong yang diwakili oleh Wakil Kepala Kementerian Agama Drs. H. Mappiasse, Disdukcapil Kabupaten Parigi Moutong, Ir. Lewis, dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Parigi Moutong yang berjumlah sekitar 18 kantor urusan agama.

Tepat pukul 08.30 WITA, acara yang bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong ini, resmi dimulai. H. Zulfikar Ambo, selaku Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para peserta sosialisasi lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Para peserta sosialisasi juga dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu.

Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Bupati Parigi Moutong, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Drs H. Samin Latandu mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka penerbitan buku kutipan nikah yang tidak lain tujuannya untuk membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya, dan juga untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti akta kelahiran.

“Saat ini kita ketahui bersama bahwa, ada namanya sekolah gratis di tingkat SD, SMP, sampai dengan SMA. Demikian pula dengan kesehatan gratis, namun semuanya itu tidak bisa gratis kalau tidak ada dokumen kependudukan yang salah satunya adalah buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran,” ungkap Samin selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut data yang disampaikan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong yang membawa 18 kantor urusan agama, ada sekitar 2.865 pasang suami istri yang belum mempunyai buku kutipan akta nikah. Ini memerlukan kerja sama yang baik. Tanpa adanya kerjasama, mustahil hal ini dapat diselesaikan.

Dalam kata pemaparannya, Ketua PA Parigi menegaskan bahwa pengadilan agama tidak hanya sekedar menyelesaikan pasangan yang ingin bercerai. Selain sengketa perkawinan, pengadilan agama juga memiliki kewenangan mengadili sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah. Jika ada perorangan dan/atau lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad syariah lalu terjadi sengketa, maka penyelesaiannya adalah di pengadilan agama. Jika jumlah sengketa di bawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), maka penyelsaiannya di pengadilan agama dapat dilakukan melalui gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

“Itsbat nikah yang masuk dalam rumpun perkawinan merupakan sebagian kecil kewenangan peradilan agama. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, merupakan terobosan hukum luar biasa dari Mahkamah Agung dalam rangka membantu masyarakat terutama kelompok miskin. Merekalah yang berhadapan dengan hamabatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perkawinan.”

“Jadi, kita bantu masyarakat seluruh Kabupaten Parigi Moutong untuk memperoleh hak-haknya agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. Negara, melalui Pengadilan Agama Parigi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Kepada Pemkab Parigi Moutong dan seluruh jajarannya dan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutung berserta seluruh Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Parigi Moutong, saya ucapkan terima kasih atas usaha kerasnya untuk mensukseskan pelayanan terpadu istbat nikah ini,” ujar Muwafiqoh, S.H., M.H. yang secara resmi menjabat sebagai Ketua PA Parigi sejak Februari 2014 yang lalu itu.

Sosialisasi pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah mendapatkan sambutan hangat masyarakat se-Kabupaten Parigi Moutong, termasuk beberapa media online memberitakan kabar gembira yang akan diterima oleh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong ini, yang lengkapnya sebagai berikut:

1. Website Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menulis berikut sebagai berikut:

Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Parimo, Bantu Masyarakat

PARIGI MOUTONG - Dalam rangka penerbitan Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu, bertempat di gedung Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (12/3/18).

H. Zulfikar Ambo, selaku Panitia Pelaksana mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para peserta sosialisasi lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain kutipan Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta kelahiran anak. Para peserta sosialisasi juga dapat lebih memahami tata cara tehnis pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu.

“Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan dapat melakukan sosialisasi di wilayah kerjanya masing-masing, tentang pentingnnya Sidang Isbat Nikah Terpadu. Saya juga berharap, agar pelaksanaannya pada tahun tahun mendatang lebih baik lagi. Kegiatan Sidang Isbat Nikah menggunakan dana APBD bekerjsama dengan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu nantinnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah kerja masing-masing,” tutur Zulfikar.

Dari data rekapan 18 Lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, masih terdapat sekitar 2.865 pasang suami istri yang belum memiliki buku akta Nikah, “Masih sekitar 2.865 pasang suami istri yang belum mempunyai buku Nikah, olehnya kerja sama yang baik sangat dibutuhkan, karena tanpa adanya kerjasama, mustahil kita semua dapat menyelesaikan hal tersebut, katanya.

Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Bupati Parigi Moutong, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Drs H Samin Latandu mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka penerbitan akte perkawinan dan buku nikah yang tidak lain tujuannya untuk membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya, dan juga untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti buku nikah dan akte kelahiran.

“Saat ini kita ketahui bersama bahwa, ada namanya sekolah gratis di tingkat SD, SMP, sampai dengan SMA, demikian pula dengan kesehatan gratis, namun semuanya itu tidak bisa gratis kalau tidak ada dokumen kependudukan yang salah satunya adalah akte nikah, akte kelahiran, kartu penduduk,” ungkap Samin.

Masih menurutnya, dengan adanya sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut, maka sangat membantu masyarakat yang belum tercatat pernikahannya, "Ini saya kira sangat membantu masyarakat, kita harus berterima kasih kepada Pemerintah yang telah membantu mewujudkan pemenuhan hak atas buku nikah, akte cerai, akte kelahiran dan lain lain yang dilakukan dengan cepat" Ujarnya.

Sidang Isbat Nikah Terpadu sangat membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas pencatatan nikah dan kelahiran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA Kecamatan dan pencatatan kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai syarat kepengakuan Negara atas nikah dan lahir yang terjadi pada saat itu.

Sumber Daring: http://www.parigimoutongkab.go.id/11-berita/177-sidang-isbat-nikah-terpadu-parimo-bantu-masyarakat.html

2. Website Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong menulis berita sebagai berikut:

PEMDA PARIMO GELAR SOSIALISASI SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU

Parigi (Kemenag Sulteng) Sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekabupaten Parigi Moutong mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi Pasangan Suami Istri yang belum memiliki Buku Akta Nikah, kegiatan ini di buka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesra Drs H Samin Latandu Senin 12 Maret 2018 di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

H. Samin Latandu mengatakan Kegiatan Sosialisasi Istbat Nikah Terpadu bertujuan untuk lebih megetahui Prosedur dan tata cara teknis Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan memahami pentingnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan khususnya kutipan buku akta nikah dan akta kelahiran.

“Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan makin memudahkan masyarakat yang akan mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini” ungkapnya.

Masyarakat kita saat ini sangat memerlukan dokumen Kependudukan agar tercatat secara resmi yang di akui oleh negara secara administrasi. Karena semua sistem informasi data yang di perlukan oleh seluruh lembaga adalah yang diakui atau di legalkan oleh Negara. Sebagai mana di ketahui berdasarkan data dari Kementerian Agama Yang merupakan rekapan dari KUA ada 2865 pasang Suami-Istri yang belum memiliki buku akta nikah.

Olehnya dibutuhkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, ujar samin.

Sementara itu Ketua Panitia H Zulfikar Tagunu S. Hi mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkama Agung RI Nomor 1 Tahun 2015. Kesepakatan bersama Kepala Pengadilan Agama Parigi Kantor Kemenag Parimo, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Pengadilan Parigi Muwafiqah SH MH, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Ir Lewis, Kasubbag TU KanKemenag Parimo Drs H Mappeasse MM, Adapun peserta yang mengikuti berjumlah 60 orang, terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh Kecamatan 56 orang, Staf Kantor Kemenag 4 orang.

Sumber Daring: http://sulteng.kemenag.go.id/berita/14634/pemda-parimo-gelar-sosialisasi-sidang-isbat-nikah-terpadu/

3. BIDIK Nasional - Berita Mingguan Investigasi menurunkan berita sebagai berikut:

Pemkab Parimo Gelar Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu

PARIMO, SULTENG, BN – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengikuti sosialisasi pelaksanaan sidang Itsbat Nikah terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku Akta Nikah. Sosialisasi sidang Itsbat Nikah di Auditorium Kantor Bupati Parimo buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Samin Latandu, Senin (12/3).

Drs. H. Samin Latandu mengatakan, kegiatan sosialisasi istbat Nikah terpadu bertujuan untuk lebih megetahui prosedur dan tata cara teknis pelaksanaan sidang itsbat Nikah terpadu dan memahami pentingnya kepemilikan dokumen Kependudukan khususnya kutipan buku akta nikah dan akta kelahiran.

“Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan makin memudahkan masyrakat yang akan mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Masyarakat kita sangat memerlukan dokumen Kependudukan agar tercatat secara resmi yang di akui oleh negara secara administrasi. Karena semua sistem informasi data yang di perlukan oleh seluruh lembaga adalah yang diakui atau di legalkan oleh Negara” ujar Samin sapaan akrabnya.

Sebagaimana di ketahui berdasarkan data dari Kementerian Agama yang merekap dari KUA ada 2865 pasang Suami-Istri yang belum memiliki buku akta nikah.

Olehnya dibutuhkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Kementerian Agama untuk menyelsaikan permasalahan tersebut, lanjutnya.

Sementara itu Ketua Panitia H Zulfikar Tagunu S. Hi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkama Agung RI Nomor 1 Tahun 2015. Kesepakatan bersama Kepala Pengadilan Agama Parigi Kantor Kemenag Parimo, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong.

Sosialisasi ini juga di hadiri oleh Kepala Pengadilan Parigi Muwafiqah SH MH, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Ir Lewis, Kasubbag TU KanKemenag Parimo Drs H Mappeasse MM. Peserta yang mengikuti berjumlah 60 orang terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh Kecamatan 56 orang, Staf Kantor Kemenag 4 orang.

Sumber Daring: https://bidiknasional.com/2018/03/12/pemkab-parimo-gelar-sosialisasi-sidang-isbat-nikah-terpadu/

4. Harian online, Songulara Parigi melansir berita sebagai berikut:

Pemkab Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu

PARIGI MOUTONG – Pemkab Parigi Moutong mensosialisasikan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2018, bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku akta nikah. Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Parigi Moutong, Samin Latandu. Senin (12/3) di Auditorium Setda Parigi Moutong.

“Masyarakat kita saat ini sangat memerlukan dokumen kependudukan agar tercatat secara resmi dan diakui oleh negara secara administrasi. Karena semua sistem informasi data yang diperlukan seluruh lembaga adalah yang diakui atau dilegalkan negara,” ujarnya.

Dia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menambah wawasan seputar prosedur dan tata cara teknis pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dan memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya kutipan buku akta nikah dan akta kelahiran.

Sebab berdasarkan data rekapan dari KUA, ada 2865 pasang suami istri yang belum memiliki akta nikah. Olehnya dibutuhkan kerjasama antara Pemkab Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Kabag Kesra Setda Parigi Moutong, Haris Rahim mengatakan, tahun sebelumnya telah melaksanakan sidang isbat di wilayah Kecamatan Sausu, Balinggi dan Torue sebanyak 100 pasang serta diwilayah Tinombo dan Palasa sebanyak 52 pasang.

“Tahun ini kami rencanakan sebanyak 250 pasang di Kecamatan Parigi dan eks Parigi 100 pasang, Kecamatan Kasimbar dan Toribulu 50 pasang, Kotaraya direncanakan gabung dengan Tomini 50 pasang, Moutong 50 pasang,” terangnya.

Sumber daring: https://www.songulara.com/index.php/2018/03/12/pemkab-sosialisasi-sidang-isbat-nikah-terpadu/

Semoga kegiatan mulia yang tujuannya membantu masyarakat Kabupaten Parigi Muotong ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan pelaksanaannya terus lebih baik dari tahun ke tahun. [IT - Hasan]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice