logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

 

 

 

balai

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Selasa(27/06/2023), Sebelumnya Wakil Ketua PA Sei Rampah Muhammad Azhar Hasibuan,S.H.I.,M.A. pada tanggal 20 Juni 2023 di Hotel Emerald Garden telah menghadiri Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sekaligus Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Bertempat di ruang sidang utama PA Sei Rampah Beliau berkesempatan mensosialisasikan kegiatan tersebut.

Wakil Ketua PA Sei Rampah tersebut menjelaskan tentang Perlindungan Anak yang berada di bawah Perwalian dalam Perspektif Hukum Islam dan kaitannya dengan peran Balai Harta Peninggalan Sebagai Wali Pengawas dan Tanggungjawab Wali berdasarkan UU NO. 1/74 & PP NO 29/2019 antara lain :

1. Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati Agama dan kepercayaan anak itu.

2. Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.

3. Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.

4. Mendaftarkan pencatatan Penunjukan wali kepada dismindukcapil dan melaporkan kepada Dinas Sosial

5. Menyerahkan seluruh harta setelah yang dibawah perwalian cakap

Dalam perwalian, berdasarkan Pasal 366 KUHPerdata BHP merupakan sebagai Wali Pengawas di setiap perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan. Oleh karena itu, Wali sebelum menjalankan tugasnya wajib memberitahukan mengenai perwalian yang dipercayakan kepadanya ke BHP, mengangkat sumpah di hadapan BHP, serta membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa. Selaku Wali Pengawas, BHP juga berwenang mengajukan pemecatan Wali dalam hal Wali tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sedangkan dalam pengampuan, berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata BHP bertindak sebagai Pengampu Pengawas. Secara mutatis mutandis, berdasarkan Pasal 452 KUHPerdata tugas BHP sebagai Wali Pengawas dalam perwalian juga berlaku sebagai Pengampu Pengawas dalam pengampuan. //Mel

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice