Sosialisasi Internal PA Tanjung Terkait Penggunaan Aplikasi E-Court

Tanjung | PA Tanjung
Kamis, 17 Januari 2019. Untuk menindaklanjuti Perma No 3 Tahun 2018 tentang pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik di lingkungan Pengadilan. Pengadilan Agama Tanjung laksanakan sosialisasi internal terkait aplikasi E-Court kepada para seluruh karyawan-karyawati. Bertempat di ruang sidang PA Tanjung pelaksanaan sosialisasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua PA Tanjung (Ikin, S.Ag).
E-Court adalah sistem yang memudahkan seseorang ketika akan mendatangkan gugatan di pengadilan. Namun Kali ini yang bias melakukan proses itu bari advokat, Ke depannya, masyarakat luas bias langsung mendatangkan gugatan di pengadilan melalui E-Court. Dalam mewujudkan perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan di wilayah pengadilan. Oleh karena itu, fungsi keberadaan E-Court sangat memudahkan masyarakat khususnya advokat untuk memperoses perkara di pengadilan.
Sosialisasi internal tahap awal ini kemudian akan dilanjutkan bersama para advokat Se Kabupaten Tabalong yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2019 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjung. Sosialisasi program trobosan ini akan menjadikan proses berperkara di pengadilan menjadi efektif dan efesien.