logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sosialisasi e-Court PA Dumai : Beralih dari manual ke Digital

Dumai | PA Dumai

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Ketua Pengadilan Agama Dumai Drs. Ahmad Sayuti MH secara resmi telah membuka Sosialisasi e-Court bagi para Advokad, kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 tersebut telah menghadirkan Narasumber Dr Hasan Nul Hakim MA  salah seorang hakim Pengadilan Agama Dumai yang memaparkan e-Court berdasar Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 dan Nina dari pihak Bank Syariah Mandiri Dumai yang memaparkan mekanisme pembayaran secara online.

 Dr. Hasan Nul Hakim MA dalam pemaparannya menjelaskan bahwah e-Court merupakan salah satu produk unggulan dari Mahkamah Agung RI, dengan e-Court para pencari keadilan lebih mudah mendapatkan pelayanan yang maksimal serta untuk mewujudkan suatu mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab. Karena aplikasi e Court mengalihkan administrasi secara manual ke digital

“layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

“program e-court meliputi, e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)”tutur Hasan

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah”tambahnya

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia” jelasnya

secara singkat tahapan e court adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.

Sementara itu Nina Narasumber dari Bank Syariah Mandiri menerangkan mekanisme pembayaran perkara secara online dalam aplikasi e-court.

“Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah diantaranya BSM dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara. Dalam Hal ini Bank Syariah Mandiri yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice