logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sosialisasi CRA dan Evaluasi Penerapan Pasal 11 United Nation Conventions Against Curroption (UNCAC) di PA Banjarmasin

Senin, 28 September 2020. Bertempat di aula PA Banjarmasin, hakim dan pegawai PA Banjarmasin mengikuti “Sosialisasi Workshop (Online Briefing) Kegiatan Curroption Risk Assesment (CRA) dan Evaluasi Penerapan Pasal 11 United Nation Conventions Against Curroption (UNCAC) dengan narasumber dari SustaIN yaitu Ibu Nadia Sarah serta dihadiri oleh perwakilan Bawas MAhkamah Agung RI dan perwakilan KPK RI.

Narasumber menjelaskan bahwa UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara.

Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk menyusun Kajian Risiko Nasional (National Risk Assessment) untuk mencegah adanya korupsi di PA Banjarmasin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice