logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 

Petugas Informasi Pengadilan Agama Pematang Siantar, Bayu Tantra Damanik, S.Kom., memberikan sosialisasi kepada para pihak tentang Aplikasi Gugatan Mandiri pada hari Jumat, 28 Juli 2023.  Dalam sosialisasi tersebut petugas menyampaikan manfaat dari penggunaan aplikasi gugatan mandiri yang dapat membantu pihak untuk membuat gugatan/permohonan secara mandiri. Petugas juga menunjukkan langsung kepada pihak tahapan penggunaan aplikasi melalui komputer gugatan mandiri yang tersedia di PTSP.

Aplikasi Gugatan Mandiri merupakan sarana untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri. Gugatan mandiri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuat gugatan secara mandiri dengan mudah, cepat dan biaya ringan. Penggunaan aplikasi gugatan mandiri tertuang dalam SK Dirjen Badilag RI No. 1322/DjA/HM.01//4/2020 Tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri.

Aplikasi Gugatan Mandiri juga dapat di akses melalui smartphone pengguna dan membuat gugatan dan mencetak dokumen permohonan/gugatan, untuk menggunakan aplikasi tersebut dapat di buka melalui tautan atau url http://gugatanmandiri.badilag.net.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice