Sosialisasi Aplikasi Gugatan Mandiri
Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Bengkulu dengan Posbakumaddin tentang pemberian layanan bantuan hukum pada Pengadilan Agama Bengkulu yang ditandatangani Tanggal 19 Januari 2021 lalu karena sudah mencapai target yang di tetapkan. Oleh karena itu dalam memenuhi penggunaan aplikasi gugatan mandiri, Petugas PTSP Pengadilan Agama Bengkulu terus menerus mensosialisasikan kembali memberikan tutorial kepada masyarakat dalam menggunakan Aplikasi Gugatan Mandiri. Sosialisasi ini terus menerus dilakukan oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Bengkulu semenjak di launchingnya inovasi oleh Badilag MARI.
Adapun untuk pengajuan gugatan atau permohonan mandiri (dapat dilakukan sendiri oleh para pencari keadilan) secara online melalui link http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ atau pihak berperkara dapat mengaksesnya pada Anjungan Gugatan Mandiri yang disediakan pada ruang PTSP Pengadilan Agama Bengkulu dan tentunya di pandu oleh Petugas PTSP yang bertugas. Penggunaan aplikasi gugatan atau permohonan mandiri ini berpedoman pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Aplikasi gugatan/ permohonan mandiri ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam membuat surat gugatan atau surat permohonan yang merupakan salah satu syarat mutlak untuk berperkara di Pengadilan Agama Bengkulu.