Sosialisasi Aplikasi E-Cuti Pengadilan Agama Rengat
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Kamis, 24 November 2022
Dalam rangka memudahkan Aparatur Pengadilan dalam pengurusan cuti, Pengadilan Agama Rengat Kelas IB hari ini secara resmi mensosialisasikan sebuah aplikasi e-Cuti, yaitu Sistem Informasi Cuti Pegawai Pengadilan Agama Rengat (Sicaper). Sicaper merupakan inovasi pengadilan agama rengat yang ditujukan untuk mengelola cuti pegawai di pengadilan agama rengat.
Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat (Ruang Umar Bin Khatab) diadakan acara Sosialisasi Aplikasi E-Cuti tentang Optimalisasi Layanan Kepegawaian Melalui Aplikasi e-Cuti Sicaper.
Launching tersebut dilaksanakan pukul 10.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, dan seluruh pegawai PA Rengat. Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si., menyambut baik gagasan inovasi Aplikasi E Cuti ini, dan beliau juga mengapresiasi inovasi yang di luncurkan ini dan meyakini aplikasi ini akan sangat bermanfaat sekali, terutama kaitannya dengan program cuti pegawai.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Demonstrari Aplikasi e-cuti. Dalam kesempatan itu, Ahmad Jaini, S.Kom., mengucapkan terimakasih kepada para pejabat, serta pegawai atas dukungan yang diberikan. Dalam paparannya, Ahmad Jaini menyatakan bahwa aplikasi e-cuti ini sebagai satu solusi alternatif dari berbagai permasalahan administrasi kepegawaian dalam rangka optimalisasi.
Pertama, tidak akuratnya data kepegawai karena kelalaian dalam pengisian istrumen-instrumen manual, terutama tentang pengakumulasian jumlah hari cuti bagi masing-masing pegawai yang semestinya harus sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Kepegawaian yang berlaku.
Kedua, yaitu prosedur pengajuan cuti yang memakan waktu, mulai dari formulir/blangko permohonan, persetujuan hingga penerbitan surat ijin cuti yang belum efisien, yang seharusnya masih dapat disederhanakan melalui sebuah aplikasi.
Ketiga yaitu terbatasnya lingkup akses, dimana informasi terkait hak cuti masing-masing pegawai hanya dikuasai dan diketahui oleh bagian kepegawaian saja, padahal yang sebaiknya informasi tersebut dapat diketahui oleh masing-masing pegawai secara mandiri, melalui sebuah aplikasi yang dapat diakses melalui telepon genggam.
Ahmad Jaini juga menambahkan bahwa aplikasi ini merupakan satu langkah maju PA Rengat dalam rangka menyongsong era industri 4.0 dimana ASN adalah sebagai penggerak / motor dari era dimaksud. Aplikasi ini tentu masih belum sempurna, kedepannyabakan dilaksanakan perbaikan.
Ketua PA Rengat menyampaikan urgensi implementasi Aplikasi E-Cuti tersebut, baik dari aspek mempermudah pengajuan permohonan dan disposisi permohonan maupun dari aspek pengontrolan jumlah pengambilan cuti bagi aparatur terkait oleh Kasubag kepegawaian.
***( Tim_Red_DZ )***