Sosialisasi 3 Peraturan Terbaru Tentang Pelaksanaan Cuti dan Pedoman Manajemen Resikodi Pengadilan Agama Bengkalis

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Kamis (07/11/2019) bertempat diruang Aula Umar Bin Khatab lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis, dilaksanakan sosialisasi 3 peraturan Bagi Hakim dan Aparatur Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Sosialisasi dimulai padaPukul 09.00 WIB dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis.
Sehubungan dengan adanya tuntutan pelaksanaan APM dan Pembangunan ZI, maka Pimpinan Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag MA RI mengeluarkan beberapa peraturan dan surat edaran yang harus disosialisasikan.
Peraturan dan surat edaran yang harus disosialisasikanantara lain Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 4732/DJA/KP.05.2/X/2019tanggal 09 Oktober 2019, perihal Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Pedoman Manajemen Resiko Di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya,kemudian surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor W4-A/2309/HK.00/10/2019 tanggal 4 November 2019 tentang himbauan untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan diatas agar setelah pelaksanaan sosialisasi tersebut melapirkan eviden berupa absensi, notulen rapat, foto kegiatan serta mempublish beritanya di website PA Masing-masing.
Pada sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H.,dalam pemaparannya melalui media Infocus,menyajikan beberapa point penting untuk dipahami seluruh hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis tentang aturan-aturan terbaru tersebut. Diskusi dan tanya jawab turut mewarnai sosialisasi tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Bengkalis menyatakan dengan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh Hakim, dan Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis agar serius dalam mempelajari dan memahami lebih lanjut dengan membaca dan menyimak secara seksama terhadap aturan-aturan tersebut, sehingga seluruh sumber daya manusia di Pengadilan Agama Bengkalis mampukan diri untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, integritas diri, kinerja, etos kerja dan disiplin diri, serta dapat meningkatkan pelayanan publik agar lebih optimal lagi.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***