logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

PA Rantauprapat Melaksanakan Pengisian Kuisioner  Survey Kepuasan Masyarakat Dan Persepsi Korupsi Pada PTA Medan

24 Feb 2021 SKM 1

24 Feb 2021 SKM 2

24 Feb 2021 SKM 3

Rantauprapat I 24 Februari 2021

Menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2.A/494/HM.01/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 perihal Pengisian Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Agama Medan agar dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 26 Februari 2021 melalui link http://bit.ly/SKM2021-PTAMedan (Survey Kepuasan Masyarakat) dan http://bit.ly/IPK2021-PTAMedan (Indeks Persepsi Korupsi).  Pelaksanaan SKM dan IPK pada Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut juga merupakan langkah – langkah strategis Pelaksanaan Zona Integritas sesuai dengan Surat Skeretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2/SEK/OT.01.1/I/2021 tanggal 6 Januari 2021.

Pengadilan Agama Rantauprapat secara serentak melaksanakan pengisian Kuisioner SKM dan IPK pada PTA Medan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2021 yang merupakan bentuk dukungan terhadap terlaksananya Zona Integritas Pada Pengadilan Tinggi Agama Medan. Penyusunan SKM bertujuan untuk mendapatkan feedback secara berkala atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah / pelayanan public kepada masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public yang selanjutnya dilakukan secara berkesinambungan.

Pelaksanaan SKM dan IPK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpan RB No 16 Tahun 2014 tentang pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan mengacu kepada amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-201 serta mengacu kepada Peraturan Menteri PAN & RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satu wujud komitment tersebut yaitu dengan disusunnya indeks persepsi anti korupsi yang menjadi salah satu parameter Pemerintahan yang bersih dan melayani.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice