logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Sistem Baru Prosedur Pendaftaran Perkara Dispensasi Kawin Berbasis Inovasi Di PA Tanjung Balai Karimun

WhatsApp Image 2022 10 19 at 19.28.50

PA TBK News,

Rabu 19 Oktober 2022. Sebagaimana Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menentukan bahwa batas usia anak adalah berumur 19 Tahun. Pada usia inilah anak dianggap telah dewasa, siap secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan pernikahan. Oleh karenanya terhadap anak dibawah usia 19 Tahun yang hendak mengajukan pernikahan perlu mengajukan Dispensasi Kawin. Saat ini prosedur pendaftaran perkara dispensasi kawin di PA Tanjung Balai Karimun telah diperbaharui. pemohon dispensasi kawin diwajibkan untuk mendapatkan Surat keterangan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan Surat Keterangan Sehat oleh dokter spesialis kandungan Puskesmas di wilayah Kabupaten Karimun yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan. Sebelum dilaksanakannya pendaftaran Dispensasi Kawin, Pemohon akan dibuatkan surat pengantar oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun untuk dilampirkan oleh Pemohon saat mendaftar pembuatan Surat keterangan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan Surat Keterangan Sehat di Puskesmas.

Pemberlakuan penambahan prosedur pendaftaran perkara dispensasi kawin ini didasarkan pada Surat Kementrian Kesehatan RI Nomor: HK.01.02/B 275/2022 tanggal 11 April 2022 tentang tindak lanjut Audiensi Dispensasi Kawin, SK Dirjen Badilag Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Koordinasi dan perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, serta Nota Kesepahaman atau MoU Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. dengan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Drs. Rachmadi, Apt, M.AP No. 440/DK,04/VI/PKS-1194/2022, serta Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor W4-A10/141/HK.05/SK/10/2022 tentang Prosedur Pendaftaran Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Tahun 2022. Kewajiban penambahan prosedur pendaftaran perkara Dispensasi Kawin ini sebagai upaya promotif Preventif dalam peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja; meningkatkan Edukasi pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam menjalani perkawinan; serta meningkatkan pengetahuan dampak dari Pernikahan dini. Pemberlakuan permohonan dispensasi kawin ini secara efektif telah diterapkan sejak tanggal 11 Oktober 2022. Dengan susunan tim M. Imdad Azizy, L.c (Ketua tim), Cakra Budi Prasetyo, S.H., M.H. (sekretaris), Yuli Trianto dan Ade Nurdiansyah, S.Kom (Anggota).

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun memperkenalkan sebuah inovasi baru dengan menyediakan Barcode yang dapat diakses oleh setiap masyarakat. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan hanya dengan menggunakan aplikasi Kamera/Google Lens/QR Scanner. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan serta memiliki informasi hanya dengan mengarahkan kamera pada Barcode tersebut. Saat ini untuk kali pertamanya barcode yang disediakan memuat E-Brosur Syarat dan SOP Pendaftaran Perkara Permohonan Dispensasi Kawin, dan Video Simulasi Permohonan Dispensasi Kawin dengan Sistem Baru.

WhatsApp Image 2022 10 19 at 19.28.50 1

Seluruh Pegawai khususnya pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah mendapatkan sosialisasi bagaimana untuk menggunakan Barcode yang disediakan serta bagaimana mengajarkan masyarakat untuk dapat memaksimalkan inovasi yang telah disediakan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Inovasi ini diharapkan dapat tersalurkan kepada masyarakat secara Efektif dan Efisien. Selanjutnya PA Tanjung Balai Karimun akan menyusun inovasi baru tentang pendaftaran dispensasi kawin yang akan memudahkan dalam pembuatan surat pengantar untuk para pihak Permohonan dispensasi Kawin. Kemudian Inovasi tersebut juga digunakan oleh Kepala Dinas ataupun oleh dokter spesialis kandungan yang menerbitkan SPOG. Jadi Surat yang sudah di upload di aplikasi sehingga terbaca secara system, meskipun secara fisik itu tidak diserahkan tetapi itu sudah terbaca dan diterima pendaftaran perkaranya di PA Tanjung Balai Karimun.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice