SISIPAN MS Idi Sudah Bisa Digunakan Untuk Umum
Inovasi berbasis teknologi informasi dari Mahkamah Syar’iyah Idi yang dikemas dalam sebuah bentuk aplikasi, kini sudah dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat umum atau pencari keadilan.
SISIPAN (Sistem Integrasi SIPP dan Layanan) Mahkamah Syar’iyah Idi adalah sebuah aplikasi informasi berbasis mobile yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Idi untuk mendapatkan informasi tentang proses berperkara di Mahkamah Syar’iyah Idi.
Aplikasi SISIPAN ini dapat didownload di playstore (android) dan applestore (IOS). Digunakan melalui smartphone, aplikasi ini juga terdapat sejumlah menu yang tersedia didalamnya.
Adapun fitur yang terdapat dalam layanan aplikasi SISIPAN antara lain yaitu informasi perkara, informasi akta cerai, informasi dan prosedur pelayanan, persyaratan berperkara, gugatan mandiri, dan e-court. Selain itu, dalam aplikasi ini juga terdapat menu survey kepuasan masyarakat dan menu pengawasan dan pengaduan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., ketika dikonfirmasi oleh redaksi pada Senin (22/03/21) pagi mengatakan, layanan aplikasi SISIPAN Mahkamah Syar’iyah Idi merupakan sebuah inovasi pelayanan bagi masyarakat umum terutama para pencari keadilan di Mahkamah Syar’iyah Idi. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan akses informasi pelayanan, seperti layanan informasi perkara, persyaratan berperkara serta informasi prosedur berperkara.
Dalam penggunaan aplikasi SISIPAN ini juga, bagi masyarakat yang sedang berperkara dalam melihat riwayat perkara dari awal pendaftaran sampai putusan akhir. Transparansi pelayanan ini merupakan komitmen Mahkamah Syar’iyah Idi dalam mewujudkan Mahkamah Syar’iyah Idi sebagai peradilan yang agung.
Selain itu juga, dalam mendukung pembangunan zona integritas di Mahkamah Syar’iyah Idi menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi), pelayanan bagi masyarakat merupakan prioritas yang harus ada. Untuk itu, Mahkamah Syar’iyah Idi terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.(DCB)