SIPT PA Serang, Inovasi Yang Mencuri Perhatian AIPJ

Serang | www.pa-serang.go.id
Kamis tanggal 2 November 2017, menjadi hari yang dinantikan oleh Keluarga Besar Pengadilan Agama Serang. Bergantian para undangan memasuki Ruang Sidang I, tempat dimana berlangsungnya acara audensi dan pengamatan dalam rangka mempelajari aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT).
Audiensi melibatkan pihak dari Kementrian Agama KUA, dalam hal ini diwakili oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabuaran, berikutnya dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, dan yang juga menarik yaitu kedatangan tamu kehormatan dari TIM AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) dalam hal ini diwakili oleh Bapak Dr. H. Wahyu Widiana,M.A. dimana Beliau adalah mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Menjadi kebanggaan tersendiri atas kesediaan Beliau mengunjungi kantor Pengadilan Agama Serang ini untuk meninjau langsung kesiapan serta kehandalan dari aplikasi yang digagas oleh Ketua Pengadilan Agama Serang, Dr. H. Dalih Effendyini.
Kedatangan Tim AIPJ ini ternyata juga didampingi oleh Perwakilan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Perwakilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Drs. H. Ahmad., S.H.,M.H.
Sebagai ilustrasi pada tahun 2017 seperti yang dikemukakan dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Serang, Dr. H. Dalih Effendy. Pengadilan Agama Serang telah melakukan sidang terpadu isbat nikah sebanyak 6 kali dimana perkara yang ditangani ±400 perkara, sidang keliling sebanyak 10 kali kegiatan sudah menyelesaikan sekitar 500 perkara, sedangkan isbat nikah yang didaftarkan di Pengadilan Agama Serang secara reguler 480 perkara, maka pada tahun 2017 lebih dari 1380 perkara isbat nikah dibuatkan penetapan perkawinannya, 1380 pasang buku nikah di cetak dan apabila masing masing pasangan memiliki anak yang harus diterbitkan akta nikahnya sebanyak 2 orang maka Dukcapil harus mencetak 2760 akta kelahiran.
Di bawah komando Ketua kelahiran asli Betawi Tangerang ini, Pengadilan Agama Serang berinovasi dengan menciptakan suatu aplikasi yang dapat berintegrasi untuk ketiga lembaga terkait, dimana outputnya bisa membantu kerja ketiga instansi terkait agar pelayanan lebih cepat dan efisien dengan harapan dapat tercapai pelayanan prima kepada para peserta Sidang Terpadu, yang diberi nama Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT).
Dalam sambutan kali ini, Drs. H. Wahyu Widiana, menyampaikan bahwa dirinya pada awalnya terpanggil untuk mencari tahu mengenai SIPT sebab berita yang sampai pada Beliau terkait penyelenggaraan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Serang, dimana dalam setiap Sidang Terpadu selalu mengajak serta Kementrian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Serang dalam pelaksanaannya dan tentunya adanya kabar mengenai adanya aplikasi SIPT yang sedang digarap tim IT Pengadilan Agama Serang, oleh karenanya Beliau yang saat ini berprofesi sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan masih aktif di lembaga AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) bermaksud mengecek kebenaran dan kehandalan aplikasi tersebut. Beliau sangat mengapresiasi atas inovasi yang digadang oleh Ketua yang baru saja menyelesaikan studi doktoralnya Oktober lalu.
Tepat pukul 14.00, tibalah di acara inti yaitu audensi dan pengamatan dalam rangka mempelajari Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT). Audiensi melibatkan para pejabat terkait serta para operator KUA, Dukcapil dan Pengadilan Agama Serang yaitu membahas kebutuhan masing-masing instansi.
Dengan adanya pertemuan ini dari masing-masing ketiga instansi dan TIM AIPJ saling memberikan masukan agar aplikasi ini secara efektif dan effisien dapat mengakomodir data persyaratan formil yang diperlukan untuk keperluan pembuatan putusan isbat nikah (Pengadilan Agama), cetak buku nikah (Kantor Urusan Agama) dan Akte Kelahiran Anak (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Salah satu tujuan dari acara audiensi hari ini adalah koordinasi untuk sidang terpadu yang akan dilaksanakan keesokkan harinya, Jum’at tanggal 03 November 2017, yaitu adanya acara Sidang Terpadu untuk lokasi kecamatan Pabuaran.