logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

SIPP PTA Medan Peringkat Satu Nasional

1

Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) menjadi tolok ukur dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Selain itu, SIPP menjadi wadah keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan tentang proses perkara yang diajukannya. Oleh sebab itu, SIPP menjadi sangat penting dalam administrasi perkara dan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk promosi mutasi.

Untuk lingkungan peradilan agama, Badilag selalu mempublish setiap minggu capaian kinerja SIPP, baik untuk pengadilan tingkat pertama (PA) maupun pengadilan tingkat banding (PTA) seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, PTA Medan selalu memacu dan mendorong kinerja hakim tinggi agar proses penyelesaian perkara dapat diselesaikan secepatnya.

Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Nomor 2 tahun 2014 menetapkan penyelesaian perkara pada tingkat banding paling lambat 3 (tiga) bulan. Lalu, untuk PTA Medan telah diterbitkan SOP bahwa penyelesaian perkara tingkat banding paling lama 1 (satu) bulan. Dengan progres yang ditetapkan PTA Medan tersebut, maka capaian kinerja SIPP selalu berada pada posisi 5 (lima) besar secara nasional.

Alhamdulillah, untuk penilaian SIPP tanggal 6 November 2020, PTA Medan mencatatkan rekor tertinggi dan berada di posisi peringkat 1 (satu) dengan nilai 99,333%. Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan merasa bersyukur dan gembira dengan prestasi yang diraih tersebut. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang telah bekerja dengan baik dan menerapkan SOP tentang penyelesaian perkara yaitu paling lambat 1 (satu) bulan.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa SIPP PTA Medan berada di peringkat 1 (satu) periode 6 November 2020,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan dengan bangga.

“Semoga dapat dipertahankan sampai akhir tahun 2020 ini,” tambahnya lagi memberikan semangat.

Menurut H. Abd. Hamid Pulungan, prestasi yang ditorehkan tersebut tidak terlepas dari kesungguhan semua elemen yang terlibat dengan penyelesaian perkara. Misalnya saja, Panitera Pengganti selalu memberitahu Majelis Hakim mengenai waktu proses penyelesaian perkara yang tertera di SIPP agar tidak melebihi 1 (satu) bulan. Begitu juga dengan Majelis Hakim, telah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pemeriksaan perkara sehingga dapat diputus tepat waktu. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice