Simulasi Persidangan Mahasiswa/i IAIN Banjarmasin di PA Amuntai
Simulasi Persidangan Oleh Mahasiswa/i IAIN Banjarmasin
Selasa, 2 Juli 2013, Mahasiswa/i IAIN Banjarmasin menggelar simulasi persidangan di Pengadilan Agama Amuntai di bawah bimbingan Hakim Pengadilan Agama Amuntai, Dra. Aisyah, M.H.I.. Kegiatan simulasi ini sengaja diadakan agar mahasiswa/i bisa mempraktikan ilmu yang didapat selama magang secara langsung. Praktik simulasi diadakan setelah seluruh agenda sidang selesai dilaksanakan, tepatnya pada pukul 14.00 wita.
Sebelumnya, para mahasiswa/i ditugaskan untuk membuat surat gugatan yang berkaitan dengan persidangan yang akan disimulasikan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH), penunjukan Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti dan Penetapan Hari Sidang (PHS) serta relaas panggilan sebagai bahan untuk simulasi persidangan lengkap dengan Berita Acara Sidang (BAS) dan putusan.
Dalam simulasi, para mahasiswa/i berbagi tugas. Untuk susunan Majelis Hakim, Ariyadi bertindak sebagai Hakim Ketua, Edi Royani dan Nurmina, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Tuti Mulyani sebagai Panitera Pengganti. Untuk pihak-pihak yang berperkara, bertindak sebagai Penggugat adalah Yunita Sari dan Tergugat adalah Ahmad Rudini, Saksi Penggugat adalah Muhammad Humaini dan Nurkamaliah. Adapun kasus yang diangkat dalam persidangan ialah Cerai Gugat.
Jalannya Persidangan
Sidang pertama dihadiri oleh kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat. Pada persidangan ini, Majelis Hakim menasehati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat, namun usaha tersebut tidak berhasil. Karena hal tersebut dan sesuai dengan prosedur maka Penggugat dan Tergugat harus melakukan mediasi dan memilih Hakim Mediator untuk melakukan mediasi. Penggugat dan Tergugat sepakat menyerahkan kepada majelis agar menentukan hakim mediator bagi mereka, dan Hakim Ketua menunjuk Nur Kamaliah sebagai mediator. Proses mediasi yang dilangsungkan gagal, dan Penggugat ingin meneruskan gugatannya.
Sidang Kedua, Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan. Hakim masih mengupayakan damai namun gagal, sidang berlanjut dengan Replik dan Duplik. Adapun inti dari hal ini ialah Penggugat masih ingin bercerai lantaran Tergugat sering mabuk, judi dan memukul Tergugat sehingga Penggugat merasa tidak tahan dan meninggalkan kediaman Tergugat. Tergugat tidak mengakui apa yang menjadi gugatan Penggugat. Karena pihak Penggugat dan Tergugat tidak membawa saksi dalam persidangan, sidang akhirnya ditunda untuk selanjutnya menghadirkan dua orang saksi dari Penggugat dan Tergugat.
Sidang Ketiga, Penggugat membawa dua orang saksi yaitu Humaini bin Dahlan dan Lyly binti Adham yang intinya menguatkan gugatan Penggugat, sedangkan Tergugat tidak membawa saksi. Setelah Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi, Hakim Ketua menyatakan sidang diskors untuk musyawarah majelis dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang intinya mengabulkan gugatan Penggugat dan menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat.