logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

Silahturahmi Membawa Perubahan Pada Pengadilan Agama Rengat

 

RENGAT III https://www.pa-rengat.go.id/

Pos2

Senin (18/03/2024) Bertempat dikantor Pos Indonesia Cabang Kecamatan Rengat Barat Ketua Pengadilan Agama Rengat Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A melakukan Silahturahmi dalam meningkat pelayanan terhadap para Pihak pencari Keadilan terutama dalam hal Pengantaran Surat Panggilan Sidang.

Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang memegang peran dalam menangani perkara-perkara perdata yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perkara pernikahan, waris, dan lain sebagainya. Sedangkan "pihak pos" mengacu pada perusahaan atau lembaga yang menyediakan layanan pos, seperti Pos Indonesia.

Interaksi atau silaturahmi antara Pengadilan Agama dan pihak pos mungkin terjadi dalam beberapa konteks, seperti:

  1. Pengiriman dan penerimaan dokumen hukum: Pengadilan Agama mungkin menggunakan layanan pos untuk mengirimkan surat undangan, salinan putusan, atau dokumen-dokumen penting kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Demikian pula, pihak pos dapat membantu dalam pengiriman dokumen-dokumen tersebut dengan aman dan tepat waktu.
  2. Kerjasama logistik: Dalam penyelenggaraan acara-acara tertentu, seperti pelatihan, seminar, atau pertemuan dengan masyarakat, Pengadilan Agama dapat berkoordinasi dengan pihak pos untuk mendukung logistik, seperti pengiriman undangan atau materi-materi acara.
  3. Pelayanan administrasi: Pihak pos dapat membantu Pengadilan Agama dalam hal pelayanan administrasi, misalnya pengiriman surat-surat resmi, paket-paket dokumen, atau barang-barang yang diperlukan oleh Pengadilan Agama.
  4. Komunikasi dan informasi: Pengadilan Agama dan pihak pos mungkin juga menjalin hubungan untuk saling bertukar informasi terkait layanan dan kegiatan masing-masing. Misalnya, pengadilan memberikan informasi terkait prosedur pengiriman dokumen, dan pihak pos memberikan informasi terkait layanan-layanan terbaru yang mereka tawarkan.

Pos3

Hubungan yang baik antara Pengadilan Agama dan pihak pos penting untuk memastikan kelancaran proses hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Kerjasama yang baik antara keduanya dapat membantu memastikan bahwa dokumen-dokumen penting sampai tepat waktu dan proses administrasi berjalan dengan lancar. (*TimRed M-MUK*)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice