logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Signifikannya Perkara Dispensasi Kawin terus meningkat di Masa Pandemi Covid-19

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Dari tahun 2019 sampai akhir tahun 2021 kasus pernikahan dini di Indonesia terus meningkat menurut data Kementrian PPPA dan BKKBN naik 30 % setiap tahunnya. Di Jawa Tengah saja di Tahun 2021 data oleh Kemenag Provinsi Jawa Tengah ada 8.700 kasus pernikahan dini yang mana ketika ingin melaksanakan pernikahan dan mendapatkan buku nikah harus melalui persidangan atau perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Meningkatnya kasus pernikahan dini ini terjadi selama pandemi Covid-19, dan yang mengalami pernikahan usia di bawah 19 tahun banyak dialami oleh perempuan.

Adapun Pernikahan dini di Kalimantan Tengah (Kalteng) juga masih tinggi. Data ini berdasarkan data BPS tahun 2019, angka perkawinan perempuan diatas umur 10 tahun keatas, diantaranya diusia 16 tahun (18,42%), usia 17-18 (22,55%), sedangkan usia 19-20 (23,34%), dan usia 21 (35,69%). Kawin di usia muda diperkirakan terus melonjak jumlahnya di masa pandemi corona ini. Di tahun 2021 sampai bulan Agustus 300 anak usia dini yang sudah menikah, di Tahun 2020 pada halama website databoks.katadata.co.id Kalimantan Tengah menduduki urutan kelima setelah Sulawesi Barat.

Dalam perhitungan triwulan perkara dispensasi kawin masih menjadi perkara yang dilaksanakan setiap minggu yang artinya pasti ada saja yang mendaftarakan putra atau putri mereka untuk menikah dengan umur yang masih belum mencapai 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Pernikahan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas Usia yaitu laki-laki dan perempuan harus menikah dengan batas umur sudah 19 tahun ketika mendaftarakan pernikahan. Sepanjang Januari hingga Juni 2020, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mencatat 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan dini. Dari jumlah tersebut, 97 persen permintaan dikabulkan dengan 60 persennya adalah pernikahan anak perempuan di bawah 18 tahun. Pada Pengadilan Agama Muara Teweh Perkara Dispensasi Kawin sebanyak 21 perkara.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini, yaitu : 1) Sosial Dampak yang mempengaruhi hingga 28% pernikahan usia dini, 2) Pola Asuh Keluarga. Contohnya Anak Korban Kasus Perceraian, kurang kasih sayang serta kurangnya perhatian; 3) Kesehatan, mulai dari keadaan mental, psikologi anak juga sangat mempengerahui; 4) Ekonomi, Mengurangi beban di keluarga dengan cara menikahkan anak; 5) Kemudahan akses informasi, sepanjang januari jui 2020, Dirjen Badilag telah mencatat 34 Ribu Permohonan Dispensasi Nikah. dari jumlah tersebut, 97 persen permohonan dikablukan dengan persentase 60% ialah pernikahan anak perempuan di bawah 18 Tahun; 6) Adat dan Budaya, adat dan budaya dapat disalahartikan di suatu komunitas yang kemudian membentuk semacam stigma, nilai, dan kepercayaan dan  pelabelan sosial bagi anak yang belum menikah; 7) Pendidikan, Faktor Pendidikan berhubungan dengan pengetahuan, edukasi, serta komunikasi; 8) Agama ; 9 ) Hukum

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice