logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

Sidang Virtual Memberikan Kemudahan di Pengadilan Agama Rengat

Untitled design 1
 
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Selasa, 25 Oktober 2022
Pengadilan Agama Rengat Kembali menyelenggarakan sidang virtual ditahun 2022 ini dalam pemeriksaan perkara Penetapan Cerai Gugat, yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Rengat dengan PA Batusangkar.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court. Perbedaannya adalah jika sebelumnya e-court baru memberikan tiga layanan yaitu pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment) serta pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summons) namun e-litigasi memiliki layanan yang lebih luas lagi yaitu bisa melakukan jawab - menjawab secara elektronik (jawaban, replik dan duplik), penyampaian kesimpulan para pihak serta penyampaian putusan pengadilan.
 
Untitled design
 
Persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara. “Bayangkan jika kita harus menghadirkan para pihak berperkara secara langsung. Berapa kira-kira biaya yang dikeluarkan, berapa lama pula kira-kira waktu yang dibutuhkan dan terlebih lagi tenaga yang dikeluarkan. Namun dengan adanya fasilitas persidangan virtual sepeti ini, kita bisa memangkas itu semua.
Bagi para pihak yang berdomisili didaerah yang cukup jauh dari kantor Pengadilan atau diluar wilayah hukum, merupakan suatu hal yang cukup memberatkan apabila melakukan perjalanan dalam rangka persidangan, sehingga sidang virtual akan sangat bermanfaat bagi bagi masyarakat pencari keadilan.
 
***( Tim_Red_DZ )***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice