Sidang Terpadu Lontong Kupang Mall Pelayanan Publik Siola
Kamis (31/3/22), bertempat di Mall Pelayanan Publik Lantai 2, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dilaksanakan Sidang secara Terpadu Layanan Online melalui One Gate System antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama Surabaya dan Kementerian Agama Kota Surabaya LONTONG KUPANG Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bpk. Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bpk. Drs. H. Samarul Falah, M.H., Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Bpk. Agus Imam Sonhaji, ST. MMT., dan Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Bpk. Moh. Amak Burhanudin.
LONTONG KUPANG merupakan Inovasi Layanan Integrasi Pelayanan Terpadu sebagai implementasi dari kerja sama Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya Kelas I A serta Kementrian Agama Surabaya. Sidang terpadu Isbat Nikah merupakan inovasi layanan berupa sidang yang dilaksanakan ditempat, kemudian terbit penetapan dari Pengadilan yang diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan buku nikah, setelah buku nikah diterbitkan akan diserahkan ke Disdukcapil untuk dibuatkan dokumen kependudukan baru. Dokumen yang dimaksud ialah Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran. Dari satu rangkaian tersebut dapat selesai dalam satu hari saja.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Adapun yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terpadu isbat nikah ialah Bpk. Dr. H. Tamat Zaifudin, dan Drs. H. Ah. Thoha, S.H., M.H. Adapun yang menjadi Panitera Pengganti dalam persidangan ialah Bpk. Ahmad Zainuddin, S.H., dan SOGIMIN, S.H.Agenda Kegiatan sidang terpadu isbat nikah LONTONG KUPANG berjumlah 28 perkara, dengan pihak terbanyak dari Kecamatan Semampir sebanyak 8 Perkara dan peserta istbat nikah termuda berusia 18 tahun dan yang tertua berusia 51 tahun.
Diakhir acara dilangsungkan penyerahan dokumen layanan integrasi kepada Masyarakat dan langsung diserahkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya dan Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memudahkan pelayanan Adminduk kepada Masyarakat, sehingga dapat mempercepat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan.