Kegiatan Sidang Terpadu dan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Jum’at (25/3/22), bertempat di Kantor Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dilaksanakan Kegiatan Sidang Terpadu yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tentang Penetapan Ahli Waris sebagai salah satu syarat administrasi dalam pengurusan sertifikat.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah tentang PTSL, Pengadilan Agama Surabaya membuat Nota Kesepahaman dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang sudah dimulai sejak Tahun 2019 dan dikembangkan juga dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dimana kegiatan tersebut berlanjut sampai dengan sekarang.
Kegiatan Sidang Terpadu dan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Perwakilan BPN Kota Surabaya dan Lurah Kelurahan Wiyung. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 s.d 12.00 dengan agenda 27 perkara, diantaranya 3 perkara pemohon dari Kelurahan Banyuurip , 2 perkara dari Kelurahan Siwalankerto dan 22 perkara dari Kelurahan Wiyung. Adapun yang Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terpadu isbat nikah ialah bapak Dr. Drs. H. Tamat Zaifudin, M.H., ibu Dra. Hj. Chulailah dan bapak Drs. H. Ah. Thoha, S.H., M.H. dengan bapak Ahmad Zainuddin, S.H., sebagai Panitera Pengganti. Dan diakhir acara dilangsungkan penyerahan dokumen langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., dan perwakilan BPN Kota Surabaya bapak Syaifuddin Al Hakim, A.Ptnh. dan bapak Wardjojo, A.Ptnh, M.Si.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Sidang Terpadu dan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat memudahkan masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah.