logo web

Dipublikasikan oleh MSy Langsa pada on .

Sidang Perkara Jinayat MS Langsa via Teleconference

Langsa | ms-langsa.go.id. | Langsa, Rabu tanggal 22 April 2020 bertempat diruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan sidang perkara jinayat perdana di tahun 2020 via Teleconference dengan Nomor Perkara 01/JN/2020/MS.Lgs. Perkara tersebut adalah perkara Zina. Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB bertindak sebagai Hakim tunggal yaitu sdr. Roichan Mahbub, S.H.I dan didampingi oleh Panitera Pengganti Rasyadi, S.H.

Dalam putusan perkara jinayat tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 100 (seratus) kali Uqubat Cambuk tanpa dikurangi masa tahanan. Persidangan ini dilaksanakan secara elektronik melalui teleconference hal tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Mahkamah Syar’iyah Langsa bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Langsa dan Rumah Tahanan Langsa dalam melaksanakan sidang secara elektronik melalui teleconference tersebut.

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice