logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Sidang Perdana Diluar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2021

C:\Users\e-Court\Desktop\IMG20210225104457.jpg

Pulang Pisau, Kamis, 25 Februari 2021, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pertama di tahun 2021. Sidang di luar gedung pengadilan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabiren Raya,  Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erpan, S.H., M.H., didampingi oleh Nur Izzah, S.H.I. dan Nida Farhanah, S.Sy. yang masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh H. Muhammad Sidik, S.H. sebagai panitera, Kartini, S.H.I., Panitera Muda Gugatan dan Hj. Norbaiti, S.H.I. Panitera Muda Permohonan.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, majelis hakim berhasil menyidangkan 13 perkara Isbat Nikah. Sidang di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Jabiren Raya  Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya berakhir pukul 12.00 WIB dilanjutkan dengan bincang-bincang bersama dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jabiren Raya . Dalam bincang-bincang tersebut Ketua PA Pulang Pisau mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Urusan Agama Jabiren Raya yang telah memfasilitasi kegiatan persidangan di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau sehingga dapat terlaksana dengan baik.

C:\Users\e-Court\Desktop\IMG-20210303-WA0004.jpg

Kepala KUA Jabiren Raya, Rahli mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut bentuk kerjasama lintas sektoral antara PA Pulang Pisau dengan KUA Kecamatan Jabiren Raya. “Dimana sebelumnya saya mendatangi kantor PA Pulang Pisau yang merupakan kunjungan balasan dari PA Pulang Pisau beberapa waktu lalu ke kantor KUA Jabiren Raya untuk saling berkoordinasi menjalin kerjasama kegiatan sidang diluar gedung tahun 2021” Ujarnya.

Sidang keliling/sidang diluar gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.  “Ini merupakan kali kedua kita bekerjasama dengan PA Pulang Pisau sidang diluar gedung, sebelumnya sudah pernah di tahun 2019” Imbuhnya. tujuan dari sidang diluar gedung terseut adalah menciptakan  kesadaran hukum dari masyarakat untuk tertib hukum dan tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan,  sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan sidang keliling  ini masyarakat yg belum mencatatkan pernikahannya dapat dilaksanakan tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Agama Pulang Pisau, tapi cukup hadir di KUA.

“Diharapakan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat tidak hanya untuk perkara itsbat nikah tapi perkara lainnya seperti dispensasi nikah bagi yg ingin melaksanakan pernikahan namun umurnya belum mencapai 19 tahun”.

 

(Tim_Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice