logo web

Dipublikasikan oleh arh pada on .

Sidang Pengukuhan Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga

 

Senin (10/06/24) Pimpinan dan Keluarga Besar Pengadilan Agama Lamongan mengucapkan selamat atas Pengukuhan Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Moh. Nasih, S.E., MT., Ak memimpin langsung pelaksanaan sidang pengukuhan Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga yang bertempat di Ruang Garuda Mukti Lt. 5 Kantor Manajemen Universitas Airlangga. Dimulai pukul 09.00 WIB Sidang tersebut diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung YM Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Senat Akademik, Guru Besar, Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Airlangga. Ketua PA Lamongan H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H. turut mengikuti jalannya sidang pengukuhan Guru Besar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial MA RI tersebut.

“Puji dan Syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya hingga kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan untuk hadir dalam sidang dalam rangka pengukuran Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Berkat Rahmat Allah SWT saya dapat berdiri di mimbar yang sangat terpelajar ini.” Ucap Syukur beliau. “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Rektor Unair yang telah memberikan kepercayaan dan kehormatan terhadap saya untuk mengemban jabatan mulia sebagai Guru Besar kehormatan ilmu hukum pada fakultas hukum Universitas Airlangga.” Sebagai pembuka, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada pengukuhan tersebut memaparkan Orasi Ilmiah yang berjudul "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata" di hadapan seluruh hadirin.

 

“Melalui Orasi ilmiah ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengelaborasi makna penegakan hukum dan keadilan yang mendorong hakim perdata untuk berperan aktif. Sehingga, tidak hanya memberikan kebenaran formil melainkan juga kebenaran materiil sebagai bagian dari perkembangan ilmu hukum khususnya dalam keluarga besar civitas akademika Unair dan segenap Masyarakat Indonesia. Hakim yang telah menjabat selama 37 tahun sejak tahun 1987 tersebut meneruskan pemaparan gagasannya. “Hakim harus bertindak pro aktif sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) & Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi : Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.”  Apabila Hakim berpedoman pada nilai tersebut maka dapat meminimalisir munculnya dua hal yang paradoks yakni terdapat gugatan yang menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima dan terdapat banyak Putusan Yang Tidak Dapat Dijalankan.

 

Menegakkan hukum berarti Hakim mengadili menurut hukum yang berlaku. Beberapa tolak ukur sebagai makna mengadili menurut hukum berdasarkan pemaparan Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yakni pertama, salah satu asas mewujudkan negara adalah berdasarkan asas hukum. Kedua, mengadili menurut hukum harus diartikan luas melebihi pengertian hukum tertulis dan tak tertulis. Ketiga, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta hakim wajib mengutamakan penerapan hukum tertulis kecuali jika menimbulkan ketidakadilan. Selamat atas gelar kehormatan yang telah diraih, semoga dapat memberikan kemajuan dalam layanan peradilan dan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum. 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice