Sidang Pemeriksaan Tergugat Secara Virtual Di Pengadilan Agama Palangka Raya
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Palangka Raya dilakukan persidangan secara virtual dengan agenda pemeriksaan Tergugat. Pemeriksaan secara virtual tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Garut Nomor 41/PAN.W10-A17/HK.02.6/I/2025 Tanggal 20 Januari 2025 perihal Permohonan sidang secara virtual.
Perkara yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Agama Garut tersebut, pihak Tergugat nya berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Palangka Raya. Berbeda dengan persidangan secara e-litigasi yang sudah ada ketentuan untuk pemeriksaan para saksi. Namun belum ada regulasi mengenai pemeriksaan pihak berperkara. Kebijakan pemeriksaan pihak secara virtual muncul dikarenakan pada saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk membatasi mobilitas.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan Masyarakat yang tidak mampu bepergian keluar kota untuk menghadiri sidang karena mobilitas yang terbatasi, bisa tetap mendapatkan haknya untuk mengikuti persidangan.
Setelah pemeriksaan Tergugat oleh majelis hakim Pengadilan Agama Garut yang dilakukan secara virtual selasai, Tergugat dipersilahkan meninggalkan ruang sidang dan persidangan dinyatakan selesai dan ditutup. (Redaksi/IT).