logo web

Dipublikasikan oleh PA Palangkaraya pada on .

Sidang Pemeriksaan Tergugat Secara Virtual Di Pengadilan Agama Palangka Raya

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Palangka Raya dilakukan persidangan secara virtual dengan agenda pemeriksaan Tergugat. Pemeriksaan secara virtual tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Garut Nomor 41/PAN.W10-A17/HK.02.6/I/2025 Tanggal 20 Januari 2025 perihal Permohonan sidang secara virtual.

Perkara yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Agama Garut tersebut, pihak Tergugat nya berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Palangka Raya. Berbeda dengan persidangan secara e-litigasi yang sudah ada ketentuan untuk pemeriksaan para saksi. Namun belum ada regulasi mengenai pemeriksaan pihak berperkara. Kebijakan pemeriksaan pihak secara virtual muncul dikarenakan pada saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk membatasi mobilitas.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan Masyarakat yang tidak mampu bepergian keluar kota untuk menghadiri sidang karena mobilitas yang terbatasi,  bisa tetap mendapatkan haknya untuk mengikuti persidangan.

Setelah pemeriksaan Tergugat oleh majelis hakim Pengadilan Agama Garut yang dilakukan secara virtual selasai, Tergugat dipersilahkan meninggalkan ruang sidang dan persidangan dinyatakan selesai dan ditutup. (Redaksi/IT).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice