Sidang Melalui Teleconference, Era Baru Persidangan Di Pengadilan Agama Solok
Selasa, 11 Oktober 2022 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama (PA) Solok melaksanakan sidang secara teleconference dengan PA Jakarta Barat. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 313/Pdt.G/2022/PA.Slk dengan agenda Sidang Pertama.
Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Termohon, pertanggal 04 Oktober 2022 yang tidak bisa hadir secara fisik, Karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah hukum PA Jakarta Barat.
Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Solok dan PA jakarta Barat menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.
Sidang teleconference antara PA Solok dengan PA Jakarta Barat berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau.
Dijumpai usai persidangan, Ketua Majelis Hakim Perkara ini mengatakan, "Alhamdulillah perkara sidang tersebut berjalan lancar, dan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku" Tutup ketua Majelis.
#PASolokHebat
#PTAPadang
#ditjenBadilag
#humasmahkamahagungRI