logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

Yahukimo | PA Wamena

Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Yurisdiksi PA Wamena, Rabu (24/04) kemaren Tim PA Wamena melaksanakan sidang di luar gedung yang biasa dikenal sidang keliling. Kali ini sasaran pelayanan adalah masyarakat Muslim di Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua.

Kabupaten Yahukimo adalah sebuah kabupaten di provinsi Papua, Indonesia, pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya. Ibu kota kabupaten ini secara resminya berada di Sumohai, namun karena keterbatasan fasilitas mengakibatkan pusat pemerintahan sementara masih berada di Dekai. Jumlah penduduk kabupaten ini berjumlah 187.021 jiwa, dengan penduduk muslim berjumlah 1.599 jiwa. Untuk sampai ke lokasi sidang dari Wamena hanya melalui jalur udara karena tidak ada jalan darat.

Agar pelaksanaan berjalan lancar di lokasi, Tim harus berangkat satu hari sebelumnya yaitu Selasa (23/04). Terbang bersama pesawat jenis ATR, Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Wamena lepas landas dari bandara Wamena menuju Bandara Nop Goliat Dekai Kabupaten Yahukimo dengan terbang disela-sela gunung yang menjulang di Pegunungan Tengah Papua selama 20 menit. Tim terdiri dari 5 orang yaitu : Siti Hanifah S. Ag., M.H (Ketua Majelis), M. Yusuf, S.H.I.,M.H (Hakim Anggota), Muhammad Nasir, S.H.I, M.H   (Hakim Anggota), Parjono, S.H (Panitera Pengganti) dan Syahruddin, S.T (Jurusita).

Tiba di Kota Dekai   tempat pelaksanaan Sidang, penginapan semua telah terisi oleh aparat kepolisian yang bertugas sebagai pengamanan Pemilu. Untung saja ada Pegawai  bagian Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Yahukimo berbaik hati mengajak Tim menginap di rumahnya, walaupun harus tidur melantai.

“Pelaksanaan sidang Keliling tahun ini penuh dengan perjuangan, namun apapun tantangannnya sebagai aparatur Pengadilan Agama yang bertanggung jawab, harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kapan dan bagaimanapun keadaanya”, demikian yang disampaikan oleh Siti Hanifah S. Ag., M.H., sebagai ketua Tim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Wamena.

Pelaksanaan sidang bertempat di Aula Madarasah Ibtidayyah At-Taqwa Dekai. Kali ini Majelis Hakim memeriksa dan menyelesaikan 7 perkara yang telah terdaftar, terdiri dari 4 perkara Gugatan, 3 perkara Permohonan, tepat jam 14.00 WITA ketua Majelis menyatakan Sidang di tutup.

Dengan menumpangi Pesawat jenis ATR 72-500, esok harinya Kamis (25/04) Tim kembali ke kota dingin Wamena dengan perasaan bahagia telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan, semoga PA.Wamena selalu bisa memberikan pelayananan yang terbaik kepada masyarakat di Pegunungan Tengah Papua. (NaSuk).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice