Sidang Keliling ‘Terakhir’ PA Nunukan Tahun 2014 untuk Masyarakat Kec. Nunukan Selatan
Majelis Hakim PA Nunukan Saat Sidang Keliling
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Kamis (13/2), kembali PA Nunukan menggelar pelaksanaan kegiatan sidang keliling di Kantor Kec. Nunukan Selatan, yang menyidangkan 58 perkara permohonan itsbat nikah masyarakat Kec. Nunukan Selatan, di Balai Pertemuan Umum Kecamatan.
Ini adalah sidang keliling ke-6 PA Nunukan atau sidang keliling yang ‘terakhir’ untuk masyarakat Kec. Nunukan Selatan dalam tahun 2014, setelah 3 kali sidang keliling sebelumnya, pada minggu lalu (5/2 dan 6/2), dan kemarin (12/2) telah berlangsung dengan sukses.
Sehingga masyarakat Kec. Nunukan Selatan yang belum sempat mendaftar untuk mengikuti sidang itsbat nikah program Pemkab. dalam tahun 2014 ini, bisa kembali mendaftar di Kec. Nunukan Selatan tahun depan.
Pemkab. Nunukan bekerjasama dengan PA Nunukan akan membuka kembali dan melakukan verifikasi kepada calon peserta sidang itsbat nikah massal untuk sidang itsbat nikah tahun depan.
Seperti diketetahui, sidang keliling yang digelar PA Nunukan ini adalah sidang itsbat nikah massal program sosial bantuan Pemkab. Nunukan untuk masyarakat kurang mampu yang ada di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Nunukan.
Seluruhnya tercatat ada lebih dari 900 pasangan suami-istri (pasutri) calon peserta itsbat nikah ini yang telah terverifikasi tahun lalu untuk mengikuti program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini.
Rencananya, semua pelaksanaan kegiatan sidang keliling itsbat nikah akan dpusatkan di masing-masing Kantor Kecamatan yang menjadi pelaksana kegiatan sidang itsbat nikah ini.
Seluruh biaya perkara dan biaya pembuatan buku nikah masing-masing pasutri peserta itsbat nikah ini ditanggung dan dibiayai oleh Pemerintah melalui dana APBD Pemkab. Nunukan Tahun Anggaran 2013.
Kegiatan sidang itsbat nikah massal bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan identitas hukum pernikahan yang mereka lakukan pada waktu yang lalu.
Peserta Sidang Itsbat Nikah Kec. Nunukan Selatan
Melalui pemeriksaan yang ketat dan penuh kehatian-hatian oleh Majelis Hakim PA Nunukan, para peserta yang permohonannya dikabulkan segera diminta menghadap petugas Kec. Nunukan Selatan untuk melengkapi persyaratan pembuatan buku nikah secara gratis, yang akan diurus dan dibiayai pihak Kecamatan Nunukan Selatan.
(RENAFASYA)