logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling Perdana KPA Selatpanjang di Kecamatan Teluk Belitung
Selatpanjang1

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis (24 September 2020) Pengadilan Agama Selatpanjang mengelar Sidang Keliling sekaligus Perdana Ketua PA Selatpanjang yang baru Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag. setelah menggantikan Ketua Pengadilan Agama yang lama Fithriati AZ, S.Ag, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor : W4-A8/906/Hk.05/9/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Penetapan Hari Sidang dan Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling Tahun Angaran 2020. Tim yang terdiri dari Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua Majelis, H.M. Arifin, S.H. dan Ubed Bagus Razali, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Drs. Zulkifli, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, Pelaksanaan Sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Jarak yang ditempuh lebih kurang 2 Jam dari Kantor PA Selatpanjang dengan melewati perjalanan darat dan laut untuk menuju Kelurahan Teluk Belitung.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Selatpanjang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Selatpanjang bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kendala yang dihadapi berat, namun tetap menampilkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya. Senyum yang penuh keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas disambut dengan senyum kebahagian dan keceriaan dari pihak berperkara yang telah merasa dipermudah urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Selatpanjang. Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak. Diharapkan untuk kedepannya masyarakat dapat memanfaatkan dengan adanya pelayanan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Selatpanjang. Selain itu sidang keliling juga menjadi hiburan tersendiri bagi Tim Pelaksanaan Sidang Keliling karena dapat melihat-lihat suasana alam pedesaan yang sejuk dan dapat menghirup udara segar, jauh dari kebisingan, kepadatan lalu lintas, dan polusi. Oleh karena itu pelaksanaan sidang keliling ini selalu ditungu-tunggu oleh tim meskipun tempat sidangnya berada di pelosok desa jauh dari perkotaan tetapi tim selalu siap dan semangat demi kemajuan Pengadilan Agama Selatpanjang. (Riz@l/Tim IT PA Slp).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice