Sidang Keliling Pengadilan Agama Pandan di Kecamatan Manduamas
Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (10/3/2022)
Kamis, 10 Maret 2022 Pengadilan Agama Pandan melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah. Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manduamas, Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pandan (Salamat Nasution) didampingi oleh Hakim dan Panmud Permohonan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan.
Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi: “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.
Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Pandan dalam tahun 2022 ini terus berupaya untuk melaksanakan Sidang Keliling ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Pandan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat dalam berperkara di Pengadilan Agama Pandan. (lak)
“PA Pandan Mempesona”