logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Sidang Keliling Pengadilan Agama Lubuk Pakam di Kecamatan Percut Sei Tuan

Lubuk Pakam (18 Mei 2022). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali mengadakan sidang keliling yang diselenggarakan di Kantor Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan.

Sidang Keliling hari ini terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. Ridwan Arifin, serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H. dan Dra. Hj. Shafrida S.H. dan didampingi 1 Panitera Pengganti yakni Ibu Viviyani Purba, S.H.

Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Mengutip dari artikel website PN Karanganyar, penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:

a. Anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan;

b. Anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik ekonomi dan geografis;

c. Anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice