Sidang Keliling PA Tanjung Redeb, Memberikan Kepastian Hukum

Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum sangat erat kaitannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Pasalnya, semakin sulit sistem peradilan dan penegakan hukum, pemenuhan hak-hak dasar warga negara semakin jauh. Bahwa sistem yang sulit dan berbelit-belit dapat menjadi faktor bagi pencari keadilan jengah dan enggan berurusan dengan hukum. Disamping itu pula sistem yang panjang dan berbelit-belit membuka celah untuk terjadi korupsi. Untuk itu, banyak masyarakat kelompok miskin yang tidak terjangkau hukum.
Melihat permasalahan ini, Pengadilan Agama Tanjung Redeb melakukan sidang di luar Gedung Pengadilan atau istilah yang lebih familiar adalah melakukan Sidang Keliling demi menjangkau kelompok miskin, jauh dari Pengadilan dan kaum marjinal yang terlilit kasus hukum keluarga.
Sesuai dengan azas peradilan yakni Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, pada tanggal 11 April 2019 s.d. 12 April 2019 Pengadilan Agama Tanjung Redeb telah melaksanakan Sidang Keliling di Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan bertempat di aula pertemuan Kantor Kecamatan Pulau Derawan yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019. Sama seperti sidang keliling yang telah dilaksanakan sebelumnya, masyarakat pada umumnya merasa senang dan antusias terhadap pelayanan Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang mengedepankan kemudahan dan keramahan disertai dengan sistem yang diistilahkan dengan "jemput bola" demi membantu masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari ibukota Kabupaten Berau yaitu Tanjung Redeb.
Adapun yang memimpin keberangkatan Sidang Keliling ketiga kalinya setelah sebelumnya di Kecamatan Biatan dan Kecamatan Batu Putih berdasarkan surat tugas nomor : W17-A5/369/Hk.05/4/2019 yakni Ketua PA Tanjung Redeb, Bapak Uray Gapima Aprianto, M.H (Ketua Majelis), Bapak Rifai, S.Ag., S.H., M.H., (Wakil Ketua), Dr. Muhammad Iqbal, S.Ag., S.H., M.H.I (Hakim), Imam Safi'i, S.H.I., M.H., (Hakim), Drs. Anwaril Kubra, M.H (Panitera), Drs. Kaspul Asrar (Panitera Muda Hukum), dan Nur Huda (Pengadministrasi Umum).
Dalam sidang keliling ini menyidangkan sebanyak 16 perkara yang terdiri dari 4 perkara Cerai Gugat, 1 perkara Dispensasi Nikah dan 11 perkara Isbath Nikah, dimana dalam pelaksanaan Sidang Keliling ini berhasil memutus perkara dengan rincian 4 perkara Cerai Gugat, 1 perkara Dispensasi Nikah dan 11 perkara Isbath Nikah, dengan putusan/penetapan semua perkara dikabulkan. (*sb)