Sidang Keliling PA Rengat Ta.2016 Dimulai
Rengat | PA Rengat
Pengadilan Agama Rengat kembali memulai sidang keliling perdana TA. 2016 di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, persidangan perdana tersebut dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu yang telah terjadwal dalam Court Calender Pengadilan Agama Rengat TA. 2016.
Persidangan perdana dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 oleh Majelis Hakim yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Bapak Tibyani, S.Ag., MH dan 2 hakim anggota yaitu Bapak Mhd. Taufik, S.H.I dan Nidaul Husni, S.H.I serta dibantu oleh 2 orang Panitera Pengganti yaitu Bapak. Drs. Syahril. J dan Ibu Kamariah, S.H, sebagai driver adalah sdr. Apriadi, adapun perkara yang disidangkan berjumlah 23 perkara.
Perjalanan yang ditempuh dari Pengadilan Agama Rengat menuju Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi selama kurang lebih 165 KM dengan memakan waktu kurang lebih 3 jam.
Sidang keliling di Pengadilan Agama Rengat telah sejak lama dilaksanakan yaitu sekitar tahun 1985, semenjak adanya pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi, mengingat jarak yang cukup jauh tersebut sehingga untuk memudahkan pelayanan bagi masysarakat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi maka Pengadilan Agama Rengat mengadakan sidang keliling secara rutin setiap hari Rabu atau satu minggu sekali, sampai saat ini sidang keliling di Kabupaten Kuantan Singingi masih dilaksanakan mengingat usulan Pembentukan Pengadilan Agama di Kuantan Singingi belum terealisasi masih dalam proses menunggu persetujuan dari MA.
Adapun biaya operasional persidangan tersebut telah dianggarkan dalam DIPA Pengadilan Agama Rengat TA.2016 dan sebahagian adalah Dana Hibah dari pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.