logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Sidang Keliling : Memudahkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Jeneponto

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Jeneponto (19/02/2021) di Balai Kelurahan Tolo Timur, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Jeneponto (19/02/2021) di Balai Kelurahan Tolo Timur, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Jeneponto, Jumat (19/02/2021) Pengadilan Agama Jeneponto mengadakan Sidang Keliling di daerah  Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Sidang keliling ini merupakan sidang pertama untuk anggaran DIPA tahun 2021. Melalui Sidang Keliling, masyarakat pencari keadilan mendapatkan banyak kemudahan karena lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal sehingga hemat dalam hal waktu dan biaya transportasi. Ini merupakan wujud pengamalan misi Mahkamah Agung yakni memberikan akses kemudahan dalam menjalankan proses hukum.

Salah satu petugas Sidang Keliling Pengadilan Agama Jeneponto sedang menyemprotkan handsanitizer dan mengingatkan peserta sidang untuk memakai masker.

Salah satu petugas Sidang Keliling Pengadilan Agama Jeneponto sedang menyemprotkan handsanitizer dan mengingatkan peserta sidang untuk memakai masker.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, Sidang Keliling Pengadilan Agama Jeneponto dimulai pukul 09.00 WITA dan dilaksanakan di Balai Kelurahan Tolo Timur, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto dengan Ketua Majelis, Wakil Ketua Pengadilan Jeneponto, Musafirah, S.Ag., M.H. I., dengan didampingi dua hakim anggota Syahrul Mubaroq, S.H dan Itsnaatul Lathifah, S.H, serta Hartati, S.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang Keliling Pengadilan Agama Jeneponto ini fokus pada Isbat Nikah atau pengesahan nikah bagi masyarakat yang pernikahannya tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA)setempat. Sidang kali ini diikuti oleh 15 pasang suami istri yang berasal dari berbagai kelurahan dari Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Majelis Hakim sukses memutus semua perkara tanpa mengalami kendala yang berarti.

Proses sidang Isbat salah satu pasangan suami istri pada Sidang Keliling Pengadilan Agama Jeneponto.

Proses sidang Isbat salah satu pasangan suami istri pada Sidang Keliling Pengadilan Agama Jeneponto.

Salah seorang peserta sidang keliling bernama Sirajuddin mengatakan “Pelaksanaan Sidang Keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Jeneponto, bila kami harus sidang ke kantor kami akan kerepotan harus membawa saksi juga dan itu butuh biaya lagi untuk sewa mobil bawa rombongan”.

Selain itu sidang keliling juga menjadi hiburan tersendiri bagi Tim Pelaksana Sidang Keliling karena dapat melihat suasana alam pedesaan yang sejuk. Oleh karena itu pelaksanaan sidang keliling ini selalu ditungu-tunggu oleh tim. Meskipun tempat sidang berada di pelosok desa jauh dari perkotaan tetapi tim selalu siap dan semangat demi kemajuan Pengadilan Agama Jeneponto. Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut andil memberi masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Jeneponto agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan di Kabupaten Jeneponto.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice